POJOKBOGOR.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan rencana merumahkan sekitar 9.000.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tekanan fiskal daerah yang semakin berat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul turunnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Yang berdampak langsung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Aturan Pencantuman Gelar ASN Sesuai SE BKN Nomor 3 Tahun 2025
Situasi ini memaksa pemerintah provinsi menghitung ulang beban belanja pegawai agar tetap berada dalam batas ketentuan undang-undang.
Tekanan Anggaran dan Penurunan Transfer Pusat
Menurut Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, kondisi fiskal NTT saat ini sangat terbatas.
Penurunan dana transfer dari pusat membuat ruang gerak APBD semakin sempit.
Sementara kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji pegawai, terus berjalan.
Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
Dari total sekitar 12.000 PPPK yang saat ini digaji oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Sekitar 9.000 orang berpotensi dirumahkan dalam skenario rasionalisasi anggaran.
Langkah ini disebut sebagai bentuk antisipasi agar APBD tetap sehat dan tidak terbebani secara berlebihan oleh belanja pegawai.
Terkait Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Rencana tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mulai tahun 2027, belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
"Mulai tahun depan (2027) akan diberlakukan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen." ujar Gubernur Melki dikuti pojokbogor.id pada Liputan6 pada 27/02/2026.
Ia mengindikasikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT berpotensi memangkas alokasi belanja pegawai hingga Rp540 miliar pada tahun mendatang.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara
Jika aturan ini diterapkan secara ketat, Pemerintah Provinsi NTT diperkirakan harus memangkas porsi belanja pegawai hingga sekitar Rp 540 miliar.
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, pembatasan ini menjadi tantangan serius.
Beban gaji ribuan PPPK dinilai berpotensi menggerus anggaran pembangunan dan pelayanan publik apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Pernyataan Gubernur, Bukan Pilihan Mudah
Gubernur Melki menegaskan bahwa wacana merumahkan PPPK bukanlah keputusan yang mudah.
Baca Juga: 2.938 PPPK Paruh Waktu Siap Ditarik! Pemkab Sumbawa Akan Tugaskan ke Koperasi Merah Putih
Ia menyebut langkah tersebut sebagai konsekuensi dari kondisi fiskal yang tidak dapat dihindari.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Kebijakan ini muncul karena tekanan anggaran, bukan karena keinginan pemerintah daerah.
- Tujuannya untuk menjaga keseimbangan APBD agar dana pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
- Jika aturan pembatasan belanja pegawai tidak mengalami penyesuaian, daerah harus melakukan rasionalisasi.
Gubernur juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah, khususnya wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Potensi Dampak Sosial dan Kekhawatiran PPPK
Wacana merumahkan 9.000 PPPK tentu menimbulkan kekhawatiran besar.
Dari sisi sosial dan ekonomi, kebijakan ini berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan para pegawai dan keluarganya.
Baca Juga: INFO LOKER, Perusahaan Tesla Milik Elon Musk Tengah Buka Lowongan Kerja
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut bisa memicu gejolak sosial atau ketidakpuasan di kalangan PPPK.
Terlebih, status PPPK selama ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final yang resmi dikeluarkan.
Pemerintah Provinsi NTT masih dalam tahap antisipasi dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal jangka menengah.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026
Situasi ini menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan fiskal nasional berdampak langsung pada kebijakan daerah.
Rencana merumahkan sekitar 9.000 PPPK di NTT mencerminkan tekanan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah.
Penurunan dana transfer pusat serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD menjadi faktor utama yang mendorong wacana rasionalisasi tersebut.
Meski belum menjadi keputusan final, isu ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Nah terutama bagi ribuan PPPK yang bergantung pada penghasilan dari APBD.***




