POJOKBOGOR.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pemda mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK selama satu tahun penuh di 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar terkait nasib ribuan PPPK di daerah tersebut.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, secara terbuka mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
Bahkan, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk membayar PPPK selama sembilan bulan.
Dikutip dari JPNN, 31 Maret 2026, begini kata Bupati Sigi:
“Tahun ini kami hanya bisa membiayai operasional PPPK selama 9 bulan mencapai Rp283 miliar,” ujarnya.
Ribuan PPPK Terancam, APBD Tak Mampu Menopang
Jumlah PPPK di Kabupaten Sigi mencapai 4.105 orang, terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah sebesar itu, beban anggaran menjadi sangat besar.
Masalah semakin kompleks karena belanja pegawai di APBD Kabupaten Sigi telah mencapai 54,8 persen.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Lulusan D3 dan S1 Pendidikan Bisa Daftar 5 Formasi Ini di CPNS 2026
Angka ini jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jika kondisi ini tidak segera diatasi, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Muncul 2 Solusi, Tambah DAU atau Angkat Jadi PNS
Menghadapi tekanan tersebut, Bupati Sigi mengajukan dua solusi utama untuk menyelamatkan nasib PPPK.
Pertama, meminta pemerintah pusat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) agar daerah memiliki kemampuan membayar gaji PPPK secara penuh.
Baca Juga: Stop Pakai Pewangi Kimia! Ini 8 Tanaman Indoor yang Bikin Rumah Auto Wangi
Kedua, mengusulkan agar PPPK diangkat menjadi PNS, sehingga status kepegawaian dan sumber penggajiannya menjadi lebih stabil.
“Harapannya pemberhentian PPPK ini tidak terjadi di Kabupaten Sigi, paling tidak ada bantuan tambahan DAU untuk PPPK atau usulannya para PPPK ini diangkat menjadi PNS,” jelas Rizal.
Ancaman Pengurangan PPPK Masih Mengintai
Meski belum mengambil keputusan, Bupati Sigi tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan PPPK jika kondisi anggaran tidak memungkinkan.
Baca Juga: CFD Tegar Beriman Digelar Lagi, Kampanyekan Gerakan Hemat Energi
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja, bukan secara menyeluruh.
Hal ini menjadi sinyal bahwa nasib PPPK masih berada dalam ketidakpastian.
Mendagri Ingatkan, Jangan Langsung PHK
Menanggapi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru mengambil langkah PHK.
Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan ekstrem.
“Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” ujarnya.
Daerah Diminta Kreatif Cari Pendapatan
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga diminta lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mengoptimalkan BUMD, mendorong pertumbuhan UMKM, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Tito, kepala daerah harus memiliki inovasi agar tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.
“Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa,” tegasnya.
Baca Juga: Serapan Capai 98,6 Persen, Pertamina Klaim LPG 3 Kg di Sukabumi Tidak Langka
Dilema PPPK di Tengah Aturan Baru
Kasus di Kabupaten Sigi menjadi gambaran nyata dilema yang dihadapi banyak daerah di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan pembatasan belanja pegawai. Di sisi lain, ribuan PPPK bergantung pada pekerjaan mereka.
Jika tidak ada solusi konkret, maka potensi gejolak sosial dan penurunan kualitas pelayanan publik bisa menjadi dampak yang sulit dihindari.***




