POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak guru madrasah mulai bertanya-tanya soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Apakah mereka juga akan menerima THR seperti pegawai negeri atau karyawan lainnya?
THR memang menjadi salah satu pendapatan tambahan yang biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Selain membantu kebutuhan Lebaran, tunjangan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap para pekerja.
Baca Juga: Gaji Guru Turun Tahun Ini? Ternyata Ini Penyebabnya, Anggaran Pendidikan Daerah Menyusut
Pemerintah sendiri sudah mengumumkan kebijakan pemberian THR tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, hingga Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online.
Namun bagaimana dengan guru madrasah? Yuk kita simak bersama-sama.
Jumlah Guru di Bawah Kemenag
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebut saat ini ada sekitar 1.157.050 guru yang berada di bawah binaan Kemenag.
Jumlah tersebut terdiri dari 360.632 guru berstatus PNS dan 796.418 guru non PNS.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Ada Kepastian, Bupati Bandung Sebut Ada Tiga Sumber Anggaran
Para guru tersebut meliputi guru madrasah, guru pesantren, serta guru pendidikan agama dari berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu.
Dari total tersebut, sekitar 497.893 guru diketahui masih belum mengikuti program sertifikasi. Sebagaimana yang diungkap media portaloka.id pada 07/3/2026.
Guru Madrasah PNS Dipastikan Dapat THR
Bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memastikan mereka akan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran THR yang diterima mencapai 100 persen dari komponen penghasilan yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Mulai Maret 2026 Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Ternyata untuk Iuran JHT Taspen, Ini Penjelasannya
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
Pencairan THR bagi guru ASN sendiri mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Bagaimana dengan Guru Madrasah Non ASN?
Sementara itu, untuk guru madrasah yang berstatus non ASN, hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai pemberian THR.
Baca Juga: Pindah Kerja atau Resign Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Begini Aturan Resminya
Kementerian Agama belum menerbitkan regulasi khusus terkait THR bagi guru madrasah non ASN, termasuk guru madrasah swasta maupun guru inpassing.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah yang memenuhi syarat.
Pencairan TPG Guru Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pencairan TPG mulai dilakukan secara bertahap pada pekan ini.
Pencairan tersebut dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Guru yang sudah memiliki SKAKPT dan memenuhi syarat administrasi akan segera menerima hak tunjangan mereka.
Kemenag juga terus mempercepat proses administrasi agar para guru bisa segera menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Harapan Baru Guru PPPK Paruh Waktu, Forum Guru Dorong Pemerintah Bayar THR 2026
Guru madrasah yang berstatus ASN dipastikan akan menerima THR Lebaran 2026 sesuai aturan pemerintah.
Namun untuk guru madrasah non ASN, hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai pemberian THR.
Meski begitu, pemerintah tetap menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memenuhi persyaratan.***




