POJOKBOGOR.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Namun dalam beberapa kondisi seperti pindah kerja, resign, atau baru masuk kerja, aturan pemberian THR bisa berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Secara umum, pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Pemkot Ambon Anggarkan Rp32 M untuk THR ASN 2026, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Namun bagaimana jika karyawan pindah kerja, resign, atau baru mulai bekerja menjelang Lebaran?

 

Aturan THR Jika Pindah Kerja

Karyawan yang pindah kerja sebelum hari raya tetap berpotensi mendapatkan THR dari perusahaan baru, namun ada syarat tertentu.

Jika karyawan sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan baru, maka perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional atau prorata.

Perhitungannya menggunakan rumus:

Baca Juga: UPDATE! THR ASN dan Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Pekan Ini, Ini Perkiraan Jadwalnya

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp6 juta. Maka THR yang diterima adalah:

3/12 x Rp6 juta = Rp1,5 juta

Namun jika masa kerja di perusahaan baru belum mencapai satu bulan, maka perusahaan belum memiliki kewajiban membayar THR.

 

Bagaimana Jika Karyawan Resign?

Banyak pekerja bertanya apakah mereka masih bisa mendapatkan THR jika resign sebelum hari raya.

Pada umumnya, jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan.

Maka perusahaan lama tidak lagi memiliki kewajiban memberikan THR karena hubungan kerja sudah berakhir. Namun ada pengecualian.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone Dapat THR Lebaran 2026, Pemda Gelontorkan Rp3,9 Miliar

Jika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 30 hari sebelum hari raya, maka pekerja tetap berhak menerima THR dari perusahaan lama.

Aturan ini secara jelas tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

 

Hak THR untuk Karyawan Baru dan Probation

Karyawan yang baru masuk kerja juga tetap memiliki hak mendapatkan THR selama masa kerja mereka sudah mencapai minimal satu bulan secara terus menerus.

Namun jumlah THR yang diberikan tidak penuh seperti karyawan lama, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berlakukan WFA untuk ASN Saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Hal yang sama juga berlaku bagi karyawan yang masih menjalani masa probation.

Selama masa kerjanya sudah satu bulan atau lebih, mereka tetap berhak menerima THR.

 

Batas Waktu Pembayaran THR

Pemerintah juga mengatur batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR, namun tetap wajib membayar hak pekerja tersebut.

Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya

THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh aturan pemerintah.

Namun besaran dan kewajiban pembayarannya bisa berbeda tergantung kondisi seperti pindah kerja, resign, atau masa kerja yang belum lama.

Karena itu, pekerja disarankan memahami aturan THR agar mengetahui hak yang seharusnya diterima menjelang hari raya.***