POJOKBOGOR.ID - Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI.

Yang dinilai telah menjamin dan mendorong realisasi pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah DPR RI yang membawa aspirasi guru madrasah swasta ke tingkat Rapat Paripurna.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PNS 2026 untuk SMA Unggul Garuda Baru, Simak Syarat, Jadwal, dan Tahapan Lengkapnya

Sehingga isu pengangkatan PPPK menjadi perhatian resmi dalam forum tertinggi legislatif.

 

Apresiasi FGSNI kepada DPR RI

Ketua Umum Pengurus Pusat FGSNI, Agus Mukhtar, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan DPR RI.

Khususnya Wakil Ketua DPR dan Komisi VIII, yang telah menerima perwakilan guru madrasah swasta dalam audiensi pada 11 Februari 2026.

Baca Juga: Kunci Sukses CPNS 2026! Ini 8 Tips dari Belajar hingga Kesiapan Mental

Menurut Agus, audiensi tersebut menjadi momentum penting karena aspirasi para guru tidak berhenti di ruang diskusi.

Melainkan diteruskan hingga dibacakan dalam kesimpulan Rapat Paripurna DPR RI oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memperjuangkan kesetaraan status kepegawaian bagi guru madrasah swasta.

 

Aspirasi Masuk Rapat Paripurna

Dalam audiensi tersebut, perwakilan guru madrasah swasta menyampaikan harapan agar proses pengangkatan PPPK dapat segera direalisasikan.

Aspirasi itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan menjadi salah satu poin penting yang dibacakan dalam kesimpulan sidang.

FGSNI menilai, masuknya isu PPPK guru madrasah swasta ke dalam forum paripurna menunjukkan adanya komitmen politik dari DPR RI untuk mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah.

Hal ini juga menjadi sinyal positif bahwa perjuangan guru madrasah swasta mendapat dukungan nyata dari lembaga legislatif.

 

Usulan 630 Ribu Formasi PPPK

Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Amien Suyitno, disebut telah mengusulkan sekitar 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.

Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026, Strategi Lengkap dari Seleksi Administrasi hingga SKB

Jumlah tersebut mencerminkan kebutuhan besar akan kepastian status dan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

FGSNI berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi langkah besar dalam sejarah pengelolaan tenaga pendidik madrasah swasta.

 

Perjuangan Kesetaraan Status Guru

Komisi VIII DPR RI selama ini dikenal sebagai mitra kerja Kementerian Agama yang membidangi urusan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah.

Baca Juga: HEBAT! 500 ASN Sulsel Ikuti Seleksi Komcad Tentara Nasional Indonesia, Siap Bela Negara Tanpa Lepas Status

Dukungan terhadap pengangkatan PPPK guru madrasah swasta menjadi bagian dari upaya memberikan kesetaraan status kepegawaian.

Banyak guru madrasah swasta yang telah memenuhi syarat seleksi PPPK sebelumnya, namun belum memperoleh kepastian pengangkatan.

Karena itu, dorongan politik dari DPR RI dinilai sangat penting untuk mempercepat proses tersebut.

FGSNI menegaskan bahwa organisasi profesi guru akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Harapan ke Depan

Agus Mukhtar menekankan bahwa perjuangan belum selesai.

Meski telah mendapat dukungan DPR RI, realisasi pengangkatan tetap memerlukan keputusan final dari Pemerintah dan regulasi teknis yang mengatur mekanisme seleksi serta penempatan.

FGSNI berharap koordinasi antara DPR RI, Kementerian Agama, dan KemenPAN-RB dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru madrasah swasta.

Baca Juga: HEBAT! 500 ASN Sulsel Ikuti Seleksi Komcad Tentara Nasional Indonesia, Siap Bela Negara Tanpa Lepas Status

Apresiasi FGSNI kepada Komisi VIII DPR RI menjadi cerminan harapan besar guru madrasah swasta terhadap realisasi pengangkatan PPPK.

Dengan usulan 630 ribu formasi serta dukungan politik yang telah disuarakan dalam Rapat Paripurna, peluang pengangkatan semakin terbuka.

Namun, realisasi kebijakan tetap bergantung pada keputusan pemerintah dan regulasi teknis yang akan diterbitkan.

Guru madrasah swasta kini menanti langkah konkret berikutnya demi kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.***