POJOKBOGOR.ID - Nasib 1,16 juta ASN berstatus PPPK kembali menjadi sorotan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS.
Namun muncul dua peta jalan realistis yang dinilai bisa menjadi solusi nasional.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cimahi 2026 Belum Jelas, Pemkot Wacanakan Skema Udunan PNS!
Dua opsi tersebut adalah, alih status PPPK menjadi PNS melalui kebijakan khusus, atau menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
Opsi Pertama, Alih Status PPPK ke PNS
Berdasarkan UU 20/2023, Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN, baik secara politik maupun administratif.
Dengan kewenangan tersebut, Presiden memiliki ruang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cimahi 2026 Belum Jelas, Pemkot Wacanakan Skema Udunan PNS!
Skema ini bukan tanpa preseden.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Namun melalui PP Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
Artinya, secara historis, kebijakan afirmatif semacam ini pernah dilakukan.
Namun, alih status tidak bisa dilakukan secara otomatis. Harus melalui seleksi khusus berbasis masa kerja, usia, kinerja, serta kualifikasi.
Tahapannya mencakup:
- dorongan politik melalui DPR dan organisasi profesi seperti PGRI
- penerbitan PP jalur khusus oleh Presiden
- verifikasi dan validasi data oleh BKN serta kementerian teknis
- hingga penetapan formasi khusus sebelum pengangkatan menjadi CPNS atau PNS.
Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa Vegetarian yang Bikin Kenyang Tahan Lama, Nomor 2 Favorit Keluarga
Tantangan terbesar ada pada aspek fiskal. Negara harus menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua.
Dengan jumlah PPPK eksisting mencapai 1,16 juta orang per 31 Desember 2024 (data BKN), muncul pertanyaan besar.
Yakni apakah APBN siap menanggung konsekuensi jangka panjang tersebut?
Baca Juga: Fantastis! Pemprov Jateng Siapkan Rp380 Miliar untuk THR 49.000 ASN, Kapan Cair?
Opsi Kedua, Kontrak PPPK Sampai BUP
Alternatif kedua dinilai lebih sederhana secara fiskal dan administratif, yakni memastikan kontrak PPPK berlaku hingga batas usia pensiun.
UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi.
Melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan berlaku sampai BUP sesuai jenis jabatan, yakni 58, 60, atau 65 tahun.
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Dana Pensiun ASN Terbaru
Skema ini memberi kepastian kerja tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang yang selama ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan ASN PPPK.
Kontrak hingga BUP juga diyakini dapat menjaga motivasi kerja karena memberikan kepastian karier jangka panjang.
Meski tetap mempertahankan dualisme ASN antara PNS dan PPPK.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Dua opsi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian ASN PPPK sangat bergantung pada arah kebijakan Presiden dan pertimbangan fiskal negara.
Baca Juga: ASN Wajib Lapor SPT Sebelum 28 Februari 2026! Telat Sedikit Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya
Alih ke PNS melalui seleksi khusus dinilai realistis jika ada kemauan politik nasional dan dukungan regulasi yang kuat.
Sementara kontrak hingga BUP lebih ringan dari sisi anggaran, tetapi tidak sepenuhnya menghapus perbedaan status.
Apapun pilihannya, substansi utama yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN PPPK.
Tanpa keputusan tegas, polemik dualisme ASN berpotensi terus berulang setiap tahun.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah pusat.
Apakah akan membuka jalur khusus alih status, atau memperkuat kontrak hingga pensiun sebagai solusi permanen?***




