POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan THR untuk para pegawai akan mulai dicairkan pada pertengahan Maret 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait.

Ia menegaskan pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memenuhi hak para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Resmi Dicairkan! THR Rp20,8 Miliar untuk ASN dan PPPK Nagan Raya Mulai Masuk Rekening

Menurutnya, pencairan THR ini ditargetkan mulai dilakukan pada Senin atau Selasa, 16–17 Maret 2026, sebelum masyarakat memasuki masa libur Lebaran.

 

Komitmen Pemkab Jember Penuhi Hak ASN

Gus Fawait tegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran THR secara penuh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Namunitu, setelah melalui proses harmonisasi dengan pihak terkait, besaran THR yang disetujui akhirnya tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada PPPK paruh waktu.

Dikutip pojokbogor.id dari radar jember pada 16/3/2026.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Tak Cair Penuh, Padahal Anggaran Rp60,8 Miliar Sudah Disiapkan, Ini Penyebabnya

“Bukan kami tidak mampu bayar, malah sebenarnya kita anggarkan 100 persen. Ini hanya urusan angka, komitmen kami tetap menjamin hak dan pengakuan terhadap para ASN,” ujar Gus Fawait.

Ia berkata, kebijakan ini tetap menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada para pegawai yang selama ini telah membantu menjalankan pelayanan publik.

 

THR PPPK Paruh Waktu Diberikan Secara Proporsional

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Jember Yuliana Harimurti berkata besaran THR bagi PPPK paruh waktu memang harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, besaran THR tidak dihitung secara penuh seperti ASN lainnya.

Melainkan ini, diberikan secara proporsional berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja masing-masing pegawai.

Artinya, jumlah THR yang diterima akan berbeda-beda tergantung lama masa kerja PPPK tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026

“Ada yang delapan bulan, ada yang dua belas bulan, ada juga yang enam bulan. Jadi diberikan sesuai masa kerja tersebut, sekitar 50 persen untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pegawai dengan status kontrak atau masa kerja yang belum genap satu tahun.

 

Harapan Menjelang Lebaran

Pemkab Jember berharap pencairan THR ini bisa memberikan manfaat bagi para pegawai.

Nah terutama ya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah menjelang Lebaran.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan THR bagi ASN dan PPPK paruh waktu mulai dicairkan pada 16–17 Maret 2026.

Meski besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan penuh.

Kebijakan ini tetap menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai serta memberikan dukungan menjelang perayaan Idul Fitri.***