POJOKBOGOR.ID – Kabar penting datang bagi para ASN, khususnya penyuluh pertanian di daerah.
Sebanyak 38.524 orang yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK resmi diusulkan untuk beralih status menjadi pegawai pusat di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun dari jumlah besar tersebut, tidak semuanya lolos.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tetapkan Status Hujan Lebat Hari Ini, Warga Diimbau Waspada
Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh BKN, sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Artinya, jumlah akhir yang siap diproses menjadi ASN pusat tersisa 38.311 orang.
BKN Pastikan Proses Pengalihan Sesuai Aturan
Proses pengalihan status ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama:
- Komisi IV DPR RI
- Kementerian PANRB
- Kementerian Pertanian
- asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen Senayan
Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari penataan SDM pertanian nasional.
Menurutnya, proses pengalihan dilakukan secara:
- Akuntabel
- Terkoordinasi
- Sesuai regulasi
Kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Mau Daftar CASN 2026? Simak Dulu Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Sebelum Menyesal
Rincian ASN yang Lolos Jadi Pegawai Pusat
Dari total 38.311 orang yang lolos verifikasi, rinciannya terdiri dari:
- 21.162 PNS
- 1.594 CPNS
- 15.555 PPPK
Jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari usulan awal sebanyak 38.524 orang.
Baca Juga: TPP ASN Aceh Besar Ternyata Sudah Dibayar, Kenapa Masih Ada yang Belum Cair?
Kenapa 205 Orang Dicoret?
BKN mengungkap ada empat alasan utama yang membuat ratusan nama dicoret dari daftar pengalihan ASN pusat.
1. Sudah Meninggal Dunia
Sebagian nama yang diusulkan ternyata sudah wafat.
2. Mengalami Sakit Berat
Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penting dalam proses alih status.
3. Melanggar Disiplin
ASN yang memiliki catatan pelanggaran disiplin tidak diloloskan.
4. Tidak Ada SKPP
Sebagian berpotensi menerima pembayaran ganda karena belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Baca Juga: Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Belum Berlaku di Dua Daerah Ini, Pemda Khawatir Jadi Libur Panjang
PPPK Paruh Waktu Juga Disiapkan
Selain pengalihan ASN aktif, BKN juga menyoroti nasib tenaga non-ASN penyuluh pertanian.
Bagi yang belum mendapatkan formasi, pemerintah mendorong skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.
Nantinya, status tersebut bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan:
- Kinerja pegawai
- Ketersediaan anggaran
Langkah ini dinilai menjadi jalan tengah agar kebutuhan penyuluh tetap terpenuhi.
Indonesia Masih Kekurangan Penyuluh Pertanian
Data per 1 April 2026 menunjukkan jumlah penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian saat ini mencapai 39.809 orang.
Namun jumlah itu masih belum ideal.
Saat ini satu penyuluh rata-rata menangani:
- 187 hektare lahan pertanian
- 1,89 desa
Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan tenaga penyuluh masih sangat besar, terutama demi mengejar target swasembada pangan nasional.
Baca Juga: Transfer Daerah Dipangkas Rp665 Miliar, ASN Banyuwangi Dapat Peringatan Keras Soal Pelayanan
DPR Minta Setiap Desa Punya Penyuluh
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menekankan pentingnya percepatan penataan tenaga penyuluh.
Sebagai hasil rapat, pemerintah dan DPR menyepakati pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian sesuai amanat Pasal 46 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2013, yakni minimal satu penyuluh di setiap desa.
Prioritas Rekrutmen Berikutnya
Untuk memenuhi kebutuhan besar itu, pemerintah akan memprioritaskan:
- Eks penyuluh pertanian
- Lulusan SMK Pertanian
- Lulusan Politeknik Pembangunan Pertanian
Pengalihan ribuan PNS, CPNS, dan PPPK menjadi ASN pusat menjadi langkah besar pemerintah memperkuat sektor pertanian.
Namun proses verifikasi ketat juga membuktikan bahwa tidak semua usulan bisa lolos begitu saja.
Bagi tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu, peluang masih terbuka lebar jika performa kerja dan kebutuhan formasi terus meningkat.***




