POJOKBOGOR.id – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, kembali memanaskan perdebatan mengenai independensi hukum dan kekuasaan.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Habiburokhman secara terbuka membandingkan kondisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai situasi demokrasi pada era Prabowo lebih baik, khususnya dalam konteks penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Habiburokhman menjelaskan alasan DPR harus berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, sebuah undang-undang tidak boleh dirancang hanya berdasarkan kepentingan pihak yang sedang memegang kekuasaan.

Baca Juga: Kemenkeu Membantah, Sebut Pajak di Indomesia itu Murah Banget

“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” ujar Habiburokhman, Senin (7/9/2026).

Ia kemudian mengingatkan bahwa kekuasaan tidak selalu berada di tangan kelompok yang sama.

“Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” lanjutnya.

Habiburokhman: Jangan buat UU dari posisi penguasa

Menurut Habiburokhman, proses menyusun undang-undang harus mempertimbangkan kemungkinan ketika posisi politik berubah.

Karena itu, legislator harus mampu melihat sebuah aturan dari perspektif masyarakat biasa maupun kelompok yang berada di luar pemerintahan.

“Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” katanya.

Ia menegaskan pembuat undang-undang tidak boleh hanya berpikir dari sudut pandang pihak yang sedang berkuasa.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Damkar Semprot 11 Wilayah untuk Tekan Paparan Debu

“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut nantinya memberikan kewenangan yang luas dalam proses penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana.

 

Singgung draf lama pemerintahan sebelumnya

Habiburokhman juga menyinggung adanya kekhawatiran publik terhadap versi draf RUU Perampasan Aset yang pernah beredar sebelum pemerintahan Prabowo.

Ia menyebut terdapat anggapan bahwa draf lama tersebut lebih ekstrem dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila kewenangannya digunakan secara tidak semestinya.

“Ada yang bilang curiga, mohon maaf nih soal draf-draf nih, ada draf yang kami perbarui, katanya ada draf yang lama yang lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Kelola Sampah Sekaligus Tekan Emisi, Pemkot Bogor dan Dietplastik Indonesia Perkuat Kolaborasi

Menurut dia, terdapat pula kecurigaan bahwa draf yang lebih ekstrem tersebut berpotensi digunakan untuk menghadapi lawan politik pemerintahan.

“Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan dalam forum pembahasan RUU, bukan temuan bahwa pemerintah sebelumnya benar-benar menggunakan draf tersebut untuk tujuan demikian.

Baca Juga: Bansos Tiba-tiba Dicoret? Begini Cara Ajukan Perbaikan Data agar NIK Bisa Diusulkan Kembali

 

Klaim era Prabowo lebih demokratis

Setelah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan UU, Habiburokhman kemudian membandingkan corak pemerintahan saat ini dengan pemerintahan sebelumnya.

“Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” katanya.

Ia melanjutkan, gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan menurut penilaiannya kini lebih ringan.

“Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Sabar Ya! Bogor Belum Ada Tanda-tanda Mau Turun Hujan Hari Ini dan Besok

Pernyataan ini menjadi bagian paling politis dari pembahasan karena secara langsung menempatkan pemerintahan Prabowo berhadapan dengan pemerintahan sebelumnya dalam isu demokrasi dan penegakan hukum.

Namun klaim tersebut tetap merupakan penilaian politik Habiburokhman, bukan ukuran objektif yang dengan sendirinya membuktikan tingkat demokrasi suatu pemerintahan.

 

RUU Perampasan Aset justru diuji dari sini

Menariknya, pernyataan tentang bahaya hukum sebagai alat kekuasaan muncul ketika DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset.

Komisi III sebelumnya menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat ataupun lawan politik. Habiburokhman bahkan pada akhir Agustus telah mengatakan bahwa UU Perampasan Aset harus dijaga agar tidak menjadi alat kekuasaan.

“Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Bansos Tak Cair Gara-gara Desil Naik? Warga Bogor Diharapkan Jangan Panik, Kemensos Tegaskan Bisa Berubah Lagi

Karena itu, persoalan utama RUU tersebut bukan hanya seberapa kuat negara dapat mengejar aset hasil kejahatan.

Pertanyaan lainnya adalah seberapa kuat mekanisme pengawasan untuk mencegah kewenangan itu disalahgunakan.

 

Prabowo sendiri pernah menyampaikan prinsip serupa

Pernyataan Habiburokhman juga memiliki irisan dengan sikap Presiden Prabowo mengenai hukum.

Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Prabowo menegaskan hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik,” kata Prabowo.

Prabowo juga mengatakan demokrasi harus dijaga dan kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Penutupan Bandara Soekarno Hatta Diperpanjang Hingga Pukul 18.00 WIB Hari Ini Senin 7 September 2026

“Polri harus menjadi penjaga demokrasi yang dewasa. Menjamin setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya secara damai,” ujarnya.

Dengan demikian, ada garis kebijakan yang secara resmi juga pernah disampaikan Presiden sendiri: hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam atau kepentingan kelompok.

 

Tetapi ukuran akhirnya bukan pidato

Di titik ini, persoalan menjadi lebih menarik.

Pernyataan bahwa era Prabowo lebih demokratis tidak cukup hanya diukur dari apa yang dikatakan pemerintah atau pendukungnya.

Ukuran yang lebih konkret berada pada praktik.

Apakah kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan tanpa kriminalisasi?

Apakah penegakan hukum berlaku sama terhadap orang yang berada di dalam maupun di luar lingkaran kekuasaan?

Apakah lembaga penegak hukum dapat bekerja tanpa tekanan politik?

Dan apakah undang-undang baru memberikan perlindungan yang cukup ketika kewenangan negara digunakan terhadap masyarakat?

Baca Juga: Kekeringan Bogor Makin Meluas, 304 Ribu Jiwa Terdampak dan 4,8 Juta Liter Air Sudah Disalurkan

Pertanyaan tersebut justru relevan dengan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas.

Sebab, seperti diingatkan Habiburokhman sendiri, orang yang hari ini berada di pemerintahan bisa saja suatu hari berada di luar kekuasaan.

Aturan yang dibuat sekarang pada akhirnya akan digunakan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan di masa depan.

Karena itu, ujian terbesar bagi sebuah undang-undang bukan ketika dibuat oleh penguasa yang dianggap baik, tetapi ketika aturan itu tetap aman digunakan oleh penguasa yang mungkin berbeda.

Dan di situlah pernyataan Habiburokhman tentang pengalaman menjadi oposisi menjadi relevan.

Ia sendiri mengaku pernah merasakan ketika hukum dianggap digunakan sebagai alat kekuasaan.

Kini, ketika partainya berada di pemerintahan, ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan.

Publik tentu akan menilai apakah prinsip tersebut benar-benar tercermin dalam produk hukum yang akhirnya lahir.