BOGOR.POJOKSATU.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas dalam menyikapi fenomena dan gerakan LGBT di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kiai Anwar menilai penanganan terhadap isu tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan edukasi atau imbauan. Ia mendorong adanya kebijakan yang lebih konkret dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari pendekatan yang diterapkan Rusia, yang mengategorikan "gerakan LGBT internasional" sebagai organisasi ekstremis berdasarkan pertimbangan politik, keamanan, dan budaya.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai salah satu contoh kebijakan yang dinilai dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Kiai Anwar juga berpendapat bahwa sebagai negara yang berlandaskan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia perlu memperkuat penegakan hukum sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa.
Di sisi lain, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui oleh negara adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ketua MUI mengenai penanganan isu LGBT di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum menetapkan kebijakan yang mengategorikan gerakan LGBT sebagai organisasi ekstremis ataupun menyamakannya dengan tindak pidana terorisme.***



