BOGOR.POJOKSATU.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa kemanusiaan. Seorang gadis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri selama hampir tiga tahun.
Lebih memilukan, ibu kandung korban juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak melakukan perlindungan yang semestinya terhadap anaknya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menetapkan pasangan suami istri berinisial AB berusia 44 tahun dan A berusia 46 tahun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
AB merupakan ayah tiri korban yang diduga menjadi pelaku utama. Sementara A, ibu kandung korban, diduga melakukan pembiaran terhadap perbuatan yang dialami anaknya.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menyampaikan penderitaan yang dialaminya kepada keluarga.
Dari pengakuan itu, pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman mereka sendiri.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Penyidik mengungkap bahwa ibu kandung korban diduga mengetahui tindakan yang dilakukan suaminya. Namun, bukannya melindungi korban, ibu korban diduga membiarkan perbuatan tersebut terjadi.
Motif pembiaran itu diduga berkaitan dengan tekanan dalam rumah tangga. Ibu korban disebut berada dalam situasi ketergantungan ekonomi terhadap suaminya.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban apabila perbuatannya dihentikan atau dilaporkan.
Kondisi ini membuat penyidik menetapkan ibu korban sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa pelaku sempat mendokumentasikan aksinya menggunakan ponsel.
Barang bukti berupa ponsel tersebut kini telah diamankan penyidik. Keberadaan barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara utuh peristiwa yang dialami korban.
Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan dari para pihak. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri.***



