POJOKBOGOR.ID - Teman-teman tentang informasi soal gaji pensiunan PNS 2026 makin banyak dicari.

Apalagi setelah pemerintah memastikan perhitungan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, belum ada perubahan skema baru hingga saat ini.

Baca Juga: Mulai 21 April 2026, Parkir di Suryakencana Bogor Bakal Pindah Posisi ke Sebelah Kanan

Semua perhitungan masih mengikuti aturan yang sama sejak 2024.

 

Dasar Hukum dan Besaran Gaji

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.

Nilai ini masih berlaku sampai 2026.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan IPB Bogor Ternyata Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2024!

Kisaran gaji pensiunan PNS dibagi berdasarkan golongan, yaitu:

- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta

- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan pangan.

 

Cara Membaca Tabel Gaji Pensiunan

Banyak yang masih bingung cara membaca tabel gaji pensiun.

Padahal, caranya cukup sederhana.

1. Tentukan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Baca Juga: Viral Nabung Uang di Galon, Kaget! Ternyata Segini Hasilnya Setelah Setahun

2. Lihat masa kerja yang dimiliki.

3. Cocokkan dengan kolom pensiun baru setelah kenaikan.

Dari situ, akan terlihat jumlah pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Sebagaimana yang diungkap media Tirto.id pada 17 April 2026.

 

Contoh Perhitungan Pensiunan

Misalnya, seorang PNS golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Baca Juga: Ikutan UI dan ITB, IPB University juga Bakal Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FTT

Dari tabel, ia bisa mendapatkan pensiun sekitar Rp4,7 juta.

Setelah ditambah selisih penyesuaian, totalnya bisa mencapai Rp4,9 juta per bulan.

Sementara untuk janda atau duda, besarannya lebih kecil. Umumnya sekitar 36 persen dari pensiun pokok pasangan.

Ada juga kategori lain seperti janda dari PNS yang gugur atau orang tua yang menjadi ahli waris.

 

Tunjangan Tambahan Tetap Ada

Meski angka di tabel terlihat kecil, sebenarnya masih ada tambahan lain.

Sesuai aturan, pensiunan tetap mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Jadi total yang diterima biasanya lebih besar dari angka pokok.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Libatkan Penegak Hukum Soal Kebakaran Hutan

Gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen sejak 2024.

Cara menghitungnya cukup melihat golongan dan masa kerja.

Meski terlihat kecil, total penghasilan bisa bertambah dari berbagai tunjangan.***