POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru yang mengajar di sekolah kecil dengan jumlah murid terbatas sering kali merasa khawatir saat menghadapi aturan rombongan belajar (rombel) terbaru.

Apalagi setelah Juknis 2026 diberlakukan, banyak yang bertanya-tanya, apakah dengan siswa sedikit masih bisa memenuhi syarat agar tunjangan sertifikasi tetap cair?

Tenang, jawabannya bisa.

Justru dalam aturan terbaru ini, pemerintah sudah menyiapkan skema khusus agar sekolah kecil tetap bisa berjalan dan guru tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga: Waduh! Mayoritas Pelamar BUMN Salah Fokus, Perusahaan Sepi Peminat Ini Justru Punya Tunjangan Fantastis

Yuk, kita bahas strategi resminya supaya tidak salah langkah.

Tantangan Nyata Sekolah Kecil dalam Menyusun Rombel

Sekolah dengan jumlah siswa sedikit memang punya tantangan tersendiri.

Misalnya:

1. Jumlah murid tidak cukup untuk membentuk rombel ideal

2. Guru terbatas, tidak sebanding dengan jumlah tingkat kelas

3. Ruang kelas terbatas atau bahkan multi fungsi

Dalam kondisi seperti ini, kalau dipaksakan mengikuti aturan normal, justru bisa menimbulkan masalah baru.

Mulai dari rombel tidak valid hingga berdampak pada tidak terbitnya SKTP.

Nah, di sinilah pentingnya memahami fleksibilitas dalam juknis terbaru.

Strategi Resmi, Kelas Rangkap Jadi Solusi

Salah satu solusi yang diatur dalam Juknis 2026 adalah kelas rangkap.

Ini bukan hal baru, tapi sekarang justru diakui secara resmi sebagai solusi bagi sekolah dengan keterbatasan.

Artinya, satu guru bisa mengajar dua tingkat kelas dalam satu waktu dengan pengaturan tertentu.

Misalnya kelas 1 dan 2 digabung dalam satu rombel.

Baca Juga: Sudah Lulus PPG Tapi Belum Terima Tunjangan? Ini Faktor Penentu yang Sering Terlewat oleh Guru di Tahun 2026

Dengan cara ini:

1. Jumlah rombel tetap rasional

2. Beban guru lebih terukur

3. Sistem tetap menganggap valid

Yang penting, pengelolaannya harus benar dan tetap mengacu pada kebutuhan pembelajaran.

Penyesuaian Jumlah Siswa Bukan Pelanggaran

Bapak/Ibu juga tidak perlu khawatir jika jumlah siswa dalam satu rombel jauh di bawah batas maksimal.

Dalam juknis dijelaskan bahwa angka maksimal itu bukan target, tapi batas atas.

Jadi kalau dalam satu rombel hanya ada 10–15 siswa karena kondisi wilayah, itu tetap sah.

Bahkan, ini justru lebih baik daripada memaksakan penggabungan yang tidak sesuai aturan.

Yang penting:

1. Data sesuai kondisi nyata

2. Tidak ada manipulasi jumlah siswa

3. Tetap dilaporkan di dapodik secara benar

Kunci Aman, Sinkronisasi Data dan Transparansi

Supaya tunjangan tetap aman, kunci utamanya ada di data.

Jangan sampai kondisi di lapangan berbeda dengan yang diinput di sistem.

Baca Juga: Daftar 7 Website Belajar CPNS Gratis dan Berbayar Lengkap dengan Tips Ampuh Tembus SKD

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan rombel sesuai dengan kondisi riil

2. Sesuaikan dengan jumlah guru yang tersedia

3. Hindari membuat rombel fiktif

4. Lakukan pengecekan sebelum validasi

Kalau semua transparan, sistem justru akan mengakomodasi kondisi sekolah kecil.

Kondisi Pengecualian yang Bisa Dimanfaatkan

Dalam Juknis 2026 juga disebutkan adanya kondisi pengecualian.

Ini penting banget untuk sekolah di daerah terpencil atau dengan akses pendidikan terbatas.

Contohnya:

1. Hanya ada satu sekolah di desa

2. Jarak ke sekolah lain sangat jauh

3. Jumlah siswa tidak mencukupi standar normal

Dalam kondisi seperti ini, sekolah bisa mengajukan penyesuaian rombel agar tetap memenuhi syarat administratif.

Jangan Minder, Sekolah Kecil Tetap Punya Hak yang Sama

Bapak/Ibu, yang perlu diingat, aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk memastikan semua berjalan adil dan transparan.

Sekolah kecil tidak boleh merasa tertinggal.

Selama mengikuti juknis dan mengelola rombel dengan benar, hak Bapak/Ibu tetap aman, termasuk tunjangan sertifikasi.

Jadi yuk, mulai sekarang lebih percaya diri mengelola rombel sesuai kondisi sekolah masing-masing.

Karena yang terpenting bukan besar kecilnya sekolah, tapi bagaimana data dan sistemnya benar.***