POJOKBOGOR.ID - Pernah telat masuk kerja lalu langsung kepikiran, “Waduh, gaji kepotong nggak ya?” Tenang, kamu nggak sendirian kok.

Banyak pekerja yang masih bingung soal aturan ini. Apalagi kalau tiap perusahaan punya kebijakan berbeda. Hmm, jadi mana yang benar?

Nah, biar nggak simpang siur, yuk kita kupas tuntas bagaimana sebenarnya aturan telat masuk kerja menurut Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker.

Siap-siap, ini penting banget buat kamu yang kerja kantoran!

Baca Juga: Dulu Bocil Viral, Sekarang Sudah Sekolah TK! Begini Perjalanan Abe Cekut yang Bikin Netizen Kangen

Telat Kerja, Boleh Dipotong Gaji?

Secara umum, jawabannya bisa, tapi ada syaratnya. Nah lho!

Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pemotongan gaji tidak boleh dilakukan sembarangan.

Harus ada dasar yang jelas, baik dari peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Jadi, kalau perusahaan kamu punya aturan tertulis soal sanksi keterlambatan, termasuk potongan gaji, itu bisa saja dilakukan.

Baca Juga: Wah, Sejak Bayi Sudah Dibacakan Buku? Ini Manfaat Luar Biasa yang Jarang Disadari!

Tapi, kalau nggak ada aturannya? Nah, ini yang jadi masalah.

Harus Ada Kesepakatan di Awal

Poin pentingnya adalah transparansi dan kesepakatan.

Kemenaker menekankan bahwa setiap kebijakan terkait upah, termasuk potongan, harus disepakati sejak awal.

Artinya:

  1. Ada aturan tertulis

  2. Diketahui oleh karyawan

  3. Tidak melanggar ketentuan hukum

Kalau tiba-tiba gaji dipotong tanpa pemberitahuan sebelumnya? Wah, ini bisa dipermasalahkan, lho!

Tidak Boleh Semena-mena

Meski perusahaan punya hak mengatur disiplin kerja, tetap ada batasannya.

Pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau merugikan pekerja secara tidak adil.

Baca Juga: Murah Tapi Gemes! Ini Rekomendasi Dompet Wanita Lucu yang Bikin Nggak Tahan Checkout

Biasanya, sanksi telat kerja tidak langsung berupa potongan gaji, tapi bisa berupa:

  1. Teguran lisan atau tertulis

  2. Pengurangan tunjangan tertentu

  3. Evaluasi kinerja

Nah, potongan gaji biasanya jadi opsi terakhir, itu pun harus sesuai aturan.

Gaji Pokok vs Tunjangan

Ini juga sering bikin bingung. Yang boleh dipotong biasanya bukan gaji pokok, melainkan tunjangan atau insentif yang berkaitan dengan kehadiran.

Kenapa? Karena gaji pokok adalah hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Wajah Minyakan Bikin Minder? Ini Rekomendasi Tisu Wajah yang Bikin Fresh Seketika!

Jadi, tidak bisa sembarangan dikurangi hanya karena telat.

Makanya, banyak perusahaan menerapkan sistem potong uang makan atau transport jika karyawan terlambat. “Oh, jadi begitu ya!” akhirnya paham, kan?

Peran Peraturan Perusahaan

Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan atau PKB yang mengatur hubungan kerja, termasuk disiplin karyawan.

Di sinilah semua aturan soal:

  1. Jam kerja

  2. Keterlambatan

  3. Sanksi

ditetapkan secara jelas. Jadi, penting banget buat kamu membaca dokumen ini saat mulai bekerja. Jangan cuma tanda tangan doang, ya!

Tips Biar Nggak Kena Masalah

Daripada pusing mikirin potongan gaji, mending hindari telat, dong! Hehe.

Beberapa tips simpel:

  1. Berangkat lebih awal

  2. Antisipasi macet

  3. Pasang alarm cadangan

  4. Atur waktu tidur

Kedengarannya sepele, tapi efeknya besar, lho.

Jadi, telat masuk kerja memang bisa berujung potongan gaji, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Harus ada aturan jelas, kesepakatan, dan tidak melanggar hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes

Buat kamu para pekerja, penting banget memahami hak dan kewajiban di tempat kerja. Jangan sampai dirugikan hanya karena kurang informasi.

Dan buat perusahaan, transparansi adalah kunci. Aturan yang jelas akan menciptakan hubungan kerja yang sehat dan saling menghargai.

Jadi, mulai sekarang… jangan cuma takut telat, tapi juga pahami aturannya. Biar kerja tetap nyaman dan aman!***