POJOKBOGOR.ID - Teman-teman ada kabar gembira nih dari pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026, termasuk untuk pensiunan PNS.
Eh ternata, aturan terbaru sudah diterbitkan dan jadi acuan resmi pencairan tahun ini loh.
Nah, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknisnya.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Oiya, buat pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 yang diterima tidak jauh berbeda dengan ASN aktif.
Baca Juga: Reformasi Single Salary 2026, Ini Dampak Besar pada Gaji PNS dan PPPK
Eh ada beberapa komponen utama yang masuk dalam perhitungan antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Ramai Soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik Dibulan Mei 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai jabatan sebelumnya
Untuk yang berasal dari APBN, semua komponen tersebut dihitung penuh.
Sementara dari APBD, ada tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Mekanisme Pencairan
Selanjutnya, pemerintah memastikan pencairan dilakukan secara transparan dan langsung ke rekening penerima.
Jadi, pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, demikian bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Namun itu, jika ada kendala teknis, pencairan bisa diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di instansi terkait.
Baca Juga: UPADATE TERBARU! Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik atau Tidak? Ini Besaran yang Diterima
Khusus pensiunan, penyaluran tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sistem Digital Jadi Wajib
Intinya nih, untuk menghindari kesalahan perhitungan teman-teman semua.
Pemerintah mewajibkan seluruh proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi berbasis web.
Jika terjadi gangguan, instansi boleh menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Naik, Nominal Tertinggi Tetap Rp6,3 Juta Sesuai PP 8 Tahun 2024
Selain itu, dokumen pencairan seperti SPM-LS juga harus dipisahkan dari gaji rutin sebelum diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dengan gitu, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 tetap cair dengan komponen lengkap dan mekanisme yang semakin transparan.
Bagi pensiunan, tak perlu khawatir karena pencairan tetap berjalan melalui Taspen dan langsung ke rekening.***




