POJOKBOGOR.ID - Teman-teman ada kabar gembira nih pemerintah akhirnya resmi menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Kebijakan ini jadi kabar baik karena memastikan proses pencairan berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

 

Wajib Masuk Rekening

Dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan pencairan gaji ke-13 dilakukan secara non tunai atau langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Pencairan Dana Pensiun 2026 Resmi! Ini Syarat Baru, Jadwal Pembayaran, dan Cara Cairkan Tanpa Ribet

“Pembayaran dilakukan dengan mekanisme langsung kepada penerima,” bunyi aturan dalam PMK tersebut.

Langkah ini diambil untuk menghindari keterlambatan sekaligus memastikan dana diterima utuh tanpa potongan.

 

Sistem Digital Jadi Andalan

Untuk menghitung besaran gaji ke-13, seluruh instansi diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair Usai THR, Ini Jadwal Resminya

Eh, ada tujuannya agar tidak terjadi kesalahan perhitunganya guys.

Jika terjadi kendala, instansi masih diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop sebagai cadangan.

Selain itu, dokumen pencairan seperti Surat Perintah Membayar (SPM-LS) harus dipisahkan dari gaji rutin bulanan.

Pensiunan Lewat Taspen dan Asabri

Bagi pensiunan, pencairan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Kedua lembaga ini diwajibkan menyelesaikan administrasi sebelum jadwal pencairan dimulai.

Menariknya, proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu registrasi ulang.

Dikutip Radar Kediri pada 30 Maret 2026, Begini kata Herna.

Baca Juga: Solusi Gaji Pensiunan PNS Belum Cair! Begini Cara Otentikasi Taspen Lewat HP dengan Mudah

“Kami menegaskan seluruh layanan tidak dipungut biaya,” tegas Corporate Secretary Taspen, Henra.

 

Waspada Penipuan

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang meminta data pribadi atau menawarkan pencairan melalui jalur tidak resmi.

ASN dan pensiunan diminta untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi.

Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dipastikan lebih rapi dan transparan.

Sistem digital dan transfer langsung jadi kunci agar hak ASN dan pensiunan diterima tanpa hambatan.***