POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ratusan perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait masalah pembayaran THR kepada karyawan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada 157 perusahaan yang diadukan karena diduga melanggar aturan pemberian THR.

Laporan tersebut masuk dari 194 pengadu yang menyampaikan keluhan melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah.

 

Banyak Aduan Soal THR Tidak Dibayar

Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Barat, masalah yang dilaporkan cukup beragam.

Baca Juga: Taspen Akhirnya Klarifikasi! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Faktanya

Sebagian perusahaan dilaporkan tidak membayar THR sama sekali kepada pekerja.

Ada juga perusahaan yang membayar THR tetapi tidak penuh atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, beberapa pengadu juga menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR yang terlambat.

Ada yang lapor karena dana dari perusahaan belum juga dicairkan.

Baca Juga: Kemhan Buka Rekrutmen SPPI 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okakatakan laporan tersebut diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026. Sebagaimana yang diungkap media Jabarprov.go.id pada 17/3/2026.

 

Pengawas Akan Periksa Perusahaan

Setelah menerima laporan dari pekerja, pengawas ketenagakerjaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diadukan.

Langkah ini, dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap aturan pemberian THR keagamaan.

Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran resmi.

Pada tahap pertama, perusahaan akan menerima nota 1 dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR.

Jika dalam waktu tersebut perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemhan Rekrutmen 30.000 SPPI untuk Koperasi Desa, Ini Syarat Jurusannya

Nah maka akan diberikan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.

 

Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Apabila ya, setelah nota kedua THR masih belum dibayarkan.

Selain itu, Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah.

Rekomendasi ini bisa berujung pada sanksi administratif seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha perusahaan.

Baca Juga: Rekrutmen SPPI 2026 Dibuka, Sarjana Bisa Ikut Bangun Desa Lewat Program Koperasi Merah Putih

Langkah ini, dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang hari raya.

 

Posko Pengaduan THR Dibuka

Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026.

Layanan ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2026 untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami masalah terkait THR.

Sebelumnya, pemerintah juga membuka layanan konsultasi THR sejak 2 hingga 13 Maret 2026 bagi pekerja yang ingin mengetahui hak mereka.

Kasus pengaduan THR di Jawa Barat masih cukup tinggi menjelang Lebaran 2026.

Tercatat ada 157 perusahaan yang dilaporkan terkait masalah pembayaran THR.

Pemerintah melalui Disnakertrans memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti agar perusahaan tetap mematuhi aturan dan hak pekerja bisa terpenuhi.***