POJOKBOGOR.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai dibahas para pekerja, terutama bagi karyawan yang masih menjalani masa percobaan atau probation.
Banyak pekerja baru merasa ragu apakah status mereka membuat hak THR menjadi gugur atau justru tetap wajib diberikan perusahaan.
Isu ini penting karena tidak sedikit perusahaan maupun pekerja yang masih salah memahami aturan ketenagakerjaan terkait pemberian THR.
Apa Itu Masa Probation dalam Dunia Kerja?
Masa probation merupakan periode percobaan kerja yang biasanya berlangsung selama maksimal tiga bulan.
Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya
Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi pegawai tetap.
Dalam praktiknya, pekerja probation tetap memiliki hubungan kerja yang sah karena sudah menandatangani perjanjian kerja dan menerima upah dari perusahaan.
Artinya, secara hukum ketenagakerjaan, karyawan probation tetap berstatus pekerja.
Aturan Resmi THR Menurut Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Baca Juga: Gratis Tanpa Biaya! Mudik Bareng Suara Muslim 2026 Siap Berangkat dari Surabaya, Ini Daftar Rutenya
Aturan tersebut tidak membedakan status pekerja tetap, kontrak, maupun probation.
Dengan kata lain, selama pekerja memiliki hubungan kerja dan telah bekerja minimal satu bulan, maka ia berhak menerima THR.
Apakah Karyawan Probation Berhak Mendapat THR?
Jawabannya: ya, berhak, selama memenuhi syarat masa kerja.
Jika seorang karyawan masih probation namun sudah bekerja lebih dari satu bulan sebelum hari raya keagamaan, perusahaan tetap wajib memberikan THR secara proporsional.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih: mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Contohnya, jika karyawan probation baru bekerja tiga bulan, maka ia tetap berhak menerima THR sebesar 3/12 dari gaji bulanan.
Mengapa Banyak yang Mengira Probation Tidak Dapat THR?
Kesalahpahaman ini sering muncul karena probation dianggap belum menjadi karyawan tetap.
Padahal, regulasi ketenagakerjaan Indonesia tidak menjadikan status kepegawaian sebagai syarat utama pemberian THR.
Yang menjadi dasar utama adalah hubungan kerja dan lamanya masa kerja.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan membuat aturan internal yang menghilangkan hak THR pekerja jika bertentangan dengan regulasi pemerintah.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
Pemerintah setiap tahun menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan tidak membayar THR, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui dinas ketenagakerjaan setempat.
Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pekerja probation disarankan memahami haknya sejak awal bekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan perusahaan.
Tips bagi Karyawan Probation Menjelang THR
Agar hak THR tidak terlewat, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:
-
Memastikan tanggal mulai kerja tercatat jelas dalam kontrak.
-
Menghitung masa kerja sebelum hari raya.
-
Menanyakan kebijakan THR kepada HRD secara profesional.
-
Menyimpan dokumen perjanjian kerja sebagai bukti administratif.
Pemahaman hukum ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja tidak merasa dirugikan sekaligus menjaga hubungan kerja tetap profesional.
Pada akhirnya, status probation bukan alasan untuk menghilangkan hak pekerja terhadap THR.
Selama syarat masa kerja terpenuhi, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkannya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.***




