POJOKBOGOR.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi ASN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Setelah dipastikan tidak menerima THR tahun ini, para ASN di daerah tersebut juga dilarang membawa mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan Lebaran.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Batang sebagai bagian dari pengaturan penggunaan aset negara sekaligus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Mulai Maret 2026 Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Ternyata untuk Iuran JHT Taspen, Ini Penjelasannya
ASN Batang Dipastikan Tidak Mendapat THR
Biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, aparatur negara menerima THR sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Namun kondisi tersebut tidak berlaku bagi ASN di Kabupaten Batang pada tahun ini.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada alokasi THR untuk ASN Batang, salah satunya karena keterbatasan kondisi keuangan daerah.
Keputusan ini tentu menjadi perhatian publik karena THR biasanya menjadi salah satu tunjangan penting bagi pegawai negeri menjelang Lebaran.
Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik
Selain tidak menerima THR, ASN di Batang juga mendapat aturan tambahan terkait penggunaan fasilitas negara.
Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik maupun liburan Lebaran.
Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN yang menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang M. Faiz Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas kedinasan.
Dikutip dari Tribunnews, 6 Maret 2026, begini kata M.Faiz Kurniawan:
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan Lebaran karena itu fasilitas negara yang harus dipakai untuk kepentingan dinas.”
Baca Juga: 10 Tempat Beli Kue Lebaran di Bogor yang Bisa Dipesan Online! Cocok untuk Persiapan Lebaran
Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan
Menurut pemerintah daerah, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang aktivitas operasional pemerintahan.
Karena itu, penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan pekerjaan atau pelayanan publik.
Selama periode libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap berada di tempat yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Proyek Tol BORR Seksi III B di Bogor Bakal Segera Dibangun
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.
Upaya Menjaga Aset Negara
Larangan membawa mobil dinas untuk mudik bukan hanya berlaku di Batang.
Tetapi juga sering diterapkan di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan penggunaan aset negara.
Baca Juga: 4.876 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Naik Jadi PPPK Penuh TANPA TES! Simak Penjelasan Dikbud Lotim
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset pemerintah agar tetap terawat dan tidak disalahgunakan.
Dampak Kebijakan bagi ASN
Keputusan tidak adanya THR dan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tentu berdampak bagi sebagian ASN di Batang.
Namun pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga tata kelola keuangan daerah.
Sekaligus penggunaan aset pemerintah secara lebih tertib.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan dinas harus tetap digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.***




