POJOKBOGOR.ID – Nasib gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Aturan tersebut melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu, meski mereka telah berstatus sebagai ASN.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Tanpa Mobile Banking! Ini Cara Cek THR Pensiunan 2026 dengan Mudah

Pasalnya, selama ini sebagian besar pembiayaan gaji PPPK paruh waktu di Sukabumi masih bergantung pada dana BOSP.


Ketergantungan Anggaran Capai 74,28 Persen

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP sangat tinggi.

Dikutip dari Antarwaktu, 1 Maret 2026, Deden Sumpena menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Rapel TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 Belum Cair? Maret 2026 Jadi Momentum Pembayaran, Ini Penjelasan Skemanya

“Kami mengajukan persetujuan ke Menteri karena pemanfaatan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapatkan izin pusat."

"Ini demi menjaga stabilitas kesejahteraan GTK kita,” ujarnya.

Deden menjelaskan, ketergantungan terhadap dana BOSP untuk membayar honor PPPK paruh waktu mencapai 74,28 persen.

Baca Juga: Mulai Maret 2026, Seluruh Harga BBM di Indonesia Dipastikan Naik

Sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menanggung sekitar 25,72 persen.

Kondisi ini membuat Pemkab Sukabumi harus bergerak cepat agar hak para guru dan tenaga kependidikan tidak terganggu.

Ajukan Diskresi ke Mendikdasmen

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sukabumi telah mengajukan surat permohonan diskresi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Diskresi ini dimaksudkan sebagai izin atau pengecualian teknis agar dana BOSP tetap bisa dimanfaatkan secara sah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pengemis Musiman Kembali Membludak di Bogor

Mereka terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang selama ini mengabdi di berbagai satuan pendidikan.

Tanpa diskresi tersebut, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena APBD tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan.


Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Terdampak

Dari total 3.955 PPPK paruh waktu, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Usai Reses, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Tinjau SDN Sasanawiyata 02, Desak Pemkab Segera Bangun Sekolah Baru

Mereka sedang diusulkan untuk mendapatkan alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun anggaran 2026.

Namun, di tengah penurunan nilai transfer pusat tahun 2026, struktur APBD Sukabumi menghadapi tekanan yang cukup berat.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, melalui jajaran Dinas Pendidikan, berharap diskresi yang diajukan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Puas akan Kinerja Bupati Rudy Susmanto dalam Setahun Terakhir


Hak ASN Tetap Dijamin

Meski menghadapi tantangan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak ASN tetap diperhatikan.

PPPK paruh waktu tetap akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai ketentuan.

Selain itu, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan juga telah dialokasikan secara terpisah.

Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Upaya ini dilakukan agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga di tengah dinamika regulasi dan keterbatasan fiskal daerah.


Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kini, nasib penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Anti Ribet! 4 Resep Menu Sahur Praktis 15 Menit Jadi, Cocok untuk Ibu Bekerja dan Anak Kos

Jika diskresi disetujui, maka skema pembayaran bisa tetap berjalan seperti sebelumnya.

Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus mencari skema alternatif pembiayaan agar ribuan PPPK paruh waktu tetap menerima haknya tanpa gangguan.

Kebijakan ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.***