POJOKBOGOR.ID - Kabar penting bagi para wajib pajak, khususnya pemberi kerja dan bendahara instansi.

Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026 resmi diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026.

Relaksasi ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan dalam proses pelaporan kewajiban perpajakan akhir tahun.

Seperti diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan kewajiban rutin yang harus disampaikan setiap bulan oleh pemberi kerja atas pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Baca Juga: Mudik Gratis Kabupaten Bogor 2026 Dibuka! Daftar 26 Februari–5 Maret, Kuota Terbatas Siapa Cepat Dia Berangkat

Awalnya Jatuh Tempo 20 Januari 2026

Sesuai ketentuan umum perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Untuk Masa Pajak Desember 2025, tenggat normalnya adalah 20 Januari 2026.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi, wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 28 Februari 2026 untuk menyampaikan SPT Masa tersebut tanpa dikenakan sanksi keterlambatan sesuai ketentuan relaksasi yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap berbagai faktor administratif dan teknis yang biasanya meningkat pada periode akhir dan awal tahun, termasuk proses penyesuaian sistem, rekapitulasi data tahunan, hingga kesibukan pelaporan pajak lainnya.

Baca Juga: Breaking News TPG Januari dan Februari 2026 Mulai Cair, SKTP 19 Februari Jadi Kunci, Ini Daerah yang Sudah Masuk Rekening dan Cara Cek Status Aman

Apa Itu SPT Masa PPh Pasal 21?

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah laporan yang disampaikan oleh pemotong pajak, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai, karyawan, atau penerima penghasilan lainnya.

PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Setiap bulan, pemberi kerja wajib:

  • Menghitung besaran pajak terutang

  • Melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan

  • Menyetorkan pajak ke kas negara

  • Melaporkan melalui SPT Masa PPh 21

Karena Desember merupakan bulan terakhir dalam tahun pajak, biasanya terdapat penyesuaian perhitungan kumulatif, termasuk koreksi apabila terdapat kekurangan atau kelebihan pemotongan.

Relaksasi Bukan Berarti Bebas Lapor

Meski diberikan perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diwajibkan menyampaikan SPT Masa tersebut paling lambat 28 Februari 2026.

Relaksasi ini bukan penghapusan kewajiban, melainkan penundaan tenggat waktu pelaporan.

Baca Juga: Bogor Masuk 12 Besar Nasional, Sabet Predikat Kota Menuju Bersih dari KLH

Wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir guna menghindari potensi gangguan sistem atau kendala teknis pelaporan elektronik.

Saat ini, pelaporan SPT Masa PPh 21 dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan daring yang telah disediakan otoritas pajak.

Oleh karena itu, ketelitian dalam pengisian data dan kesesuaian dokumen pendukung sangat penting untuk menghindari pembetulan di kemudian hari.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Kebijakan relaksasi ini memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Memberi waktu tambahan bagi perusahaan dalam proses rekonsiliasi data akhir tahun.

  2. Mengurangi potensi sanksi administrasi akibat keterlambatan teknis.

  3. Membantu pelaku usaha yang sedang fokus pada tutup buku dan laporan keuangan tahunan.

Kondisi akhir tahun memang sering menjadi periode padat administrasi, sehingga tambahan waktu hingga akhir Februari 2026 dinilai cukup membantu menjaga kepatuhan pajak tanpa tekanan berlebihan.

Tetap Waspada terhadap Sanksi

Perlu diingat, setelah 28 Februari 2026, kewajiban kembali berlaku normal.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa hingga melewati batas relaksasi tersebut, maka potensi sanksi administrasi dapat dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh sebab itu, para bendahara perusahaan, staf keuangan, maupun konsultan pajak diimbau untuk segera menjadwalkan penyusunan dan pelaporan sebelum tenggat relaksasi berakhir.

Baca Juga: Rekening TPG Sudah Muncul di Info GTK Tapi Masih Merah? Ini Cara Aktivasi Terbaru Agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Gagal Cair

Momentum Evaluasi Kepatuhan Pajak

Perpanjangan batas waktu ini juga bisa menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi sistem administrasi perpajakan internal.

Kepatuhan yang tertib dan tepat waktu akan berdampak positif terhadap reputasi perusahaan serta meminimalkan risiko pemeriksaan di kemudian hari.

Wajib pajak sebaiknya terus memantau informasi resmi dari otoritas pajak guna memastikan tidak ada perubahan kebijakan lanjutan.

Dengan relaksasi hingga 28 Februari 2026, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelaporan.***