POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru, pertanyaan soal perbedaan TPG ASN dan Non ASN 2026 kembali ramai dibicarakan.
Apalagi sejak sistem pembayaran berubah menjadi bulanan, banyak yang ingin memahami secara detail: sebenarnya apa saja yang membedakan keduanya?
Supaya tidak salah persepsi, yuk kita kupas satu per satu mulai dari dasar hukum, besaran nominal, hingga mekanisme pencairannya.
Dasar Hukum TPG ASN dan Non ASN 2026
Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada dasarnya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas.
Baca Juga: Bogor Masuk 12 Besar Nasional, Sabet Predikat Kota Menuju Bersih dari KLH
Untuk guru ASN, besaran TPG diatur dalam regulasi kementerian yang menetapkan bahwa tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan.
Sementara untuk guru Non ASN, ada dua kategori utama:
1. Non ASN tanpa impassing (tanpa SK penyetaraan).
2. Non ASN dengan impassing (memiliki SK penyetaraan setara golongan PNS).
Regulasi ini menjadi pembeda utama dalam penentuan nominal yang diterima.
Besaran Nominal TPG 2026
Nah, ini bagian yang paling sering dibandingkan.
Untuk guru ASN:
TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan. Artinya, semakin tinggi golongan, semakin besar nominal yang diterima.
Namun nominal tersebut belum bersih. Ada potongan pajak dan iuran JKN.
Golongan III: sekitar 6 persen (PPh + JKN).
Golongan IV: sekitar 16 persen (PPh + JKN).
Perbedaan potongan ini membuat selisih bersih yang diterima bisa cukup terasa.
Untuk guru Non ASN tanpa impassing:
Besaran TPG ditetapkan Rp2 juta per bulan. Nilai ini juga dipotong pajak dan iuran JKN sesuai ketentuan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PLN Adakan Promo Diskon 50 Persen Bagi yang Ingin Tambah Daya
Untuk guru Non ASN dengan impassing:
Besaran TPG mengikuti satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK penyetaraan.
Karena itu nominalnya bisa lebih tinggi dari Rp2 juta, tergantung golongan yang disetarakan.
Baca Juga: Edit Foto Online Free dan Online Video Editor: Solusi Praktis untuk Desain Modern
Jadi kalau ada yang bertanya kenapa guru impassing terlihat lebih besar, jawabannya ada pada sistem penyetaraan tersebut.
Sistem Pembayaran Bulanan 2026
Salah satu perubahan penting di 2026 adalah mekanisme pembayaran TPG yang kini dilakukan bulanan, bukan lagi per triwulan.
Sebelumnya, banyak guru harus menunggu tiga bulan untuk menerima satu kali pencairan.
Bahkan tidak jarang terjadi keterlambatan yang membuat arus kas keluarga terganggu.
Dengan sistem bulanan, pencairan menjadi lebih rutin dan stabil.
Bapak/Ibu tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima hak profesional.
Namun tetap ada tahapan administrasi yang harus dipenuhi, seperti:
1. Data valid di Dapodik.
Baca Juga: Perkuat Hak Pasien BPJS Kesehatan, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
2. Status Info GTK hijau.
3. SKTP terbit.
Jika semua terpenuhi, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja melalui bank penyalur.
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Secara nominal, ASN dan Non ASN impassing bisa lebih tinggi karena mengikuti gaji pokok golongan.
Sementara Non ASN tanpa impassing memiliki angka tetap Rp2 juta.
Namun pada akhirnya, setiap skema memiliki aturan dan potongan masing-masing.
Yang terpenting adalah memastikan status kepegawaian jelas dan data administrasi selalu valid.
Bapak/Ibu, memahami detail perbedaan ini penting agar tidak mudah terprovokasi isu ketimpangan.
Sistem dibuat berdasarkan kategori dan regulasi yang berlaku.
Yuk, terus pantau informasi resmi dan pastikan hak profesional tidak terlewat hanya karena persoalan teknis.
Karena di balik semua perbedaan itu, satu hal yang sama: dedikasi Bapak/Ibu dalam mendidik generasi bangsa.***




