BOGOR.POJOKSATU.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penelusuran terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia untuk memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa dari ratusan nama yang masuk dalam proses investigasi, terdapat 44 orang yang diduga tidak menjalankan kewajiban kembali ke Tanah Air.
“Dari hasil penelusuran sementara, ada 44 awardee yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban kembali. Delapan di antaranya sudah dijatuhi sanksi, sedangkan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto.
Ia menegaskan bahwa kewajiban kembali dan mengabdi merupakan bagian dari komitmen yang harus dipenuhi setiap penerima beasiswa LPDP.
Program tersebut dibiayai oleh negara, sehingga para awardee memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berkontribusi di Indonesia setelah lulus.
Sudarto menjelaskan, proses identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Salah satunya melalui akses data perlintasan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami melakukan pencocokan data, termasuk melalui informasi perlintasan keimigrasian, untuk memastikan keberadaan para penerima beasiswa,” jelasnya.
LPDP memastikan bahwa proses penelusuran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan, awardee dapat dikenakan sanksi sesuai perjanjian, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola beasiswa negara agar tetap akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus menjaga komitmen pengabdian bagi pembangunan Indonesia. ***



