BOGOR.POJOKSATU.id - Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.

Pada 2026, ketentuan mengenai THR tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, baik untuk aparatur sipil negara maupun pekerja swasta.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, apalagi ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.

Aturan THR untuk Pekerja Swasta

Ketentuan THR bagi pekerja swasta mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Beberapa poin penting yang wajib dipenuhi perusahaan:

1. Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.

2. Besaran THR

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional

3. Tidak Boleh Dicicil

THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada ketentuan khusus dari pemerintah dalam kondisi luar biasa.

4. Sanksi Jika Tidak Membayar

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan layanan usaha.

Aturan THR untuk PNS/ASN

Untuk aparatur sipil negara, kebijakan THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan keputusan resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Secara umum, komponen THR ASN meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat

- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan

Besaran dan mekanisme pencairan biasanya diumumkan secara resmi menjelang Ramadan melalui keputusan presiden atau peraturan pemerintah terbaru.

Tidak Boleh Sembarangan

Pemerintah mengingatkan bahwa THR adalah hak pekerja yang memiliki dasar hukum kuat. Perusahaan tidak bisa mengurangi nominal secara sepihak, menunda pembayaran tanpa alasan sah, atau menggantinya dengan barang.

Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat.

Catatan Penting 2026

Hingga saat ini, ketentuan umum THR 2026 masih mengikuti regulasi yang berlaku, kecuali ada perubahan resmi dari pemerintah. Karena itu, perusahaan dan instansi pemerintah wajib menunggu serta mematuhi aturan terbaru yang diumumkan secara resmi.

Intinya, THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.***