BOGOR.POJOKSATU.id - Pernikahan Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf kembali ramai diperbincangkan. Bukan lagi soal isu perceraian, melainkan status sah atau tidaknya pernikahan pasangan ini yang kini jadi sorotan warganet.
Isu tersebut mencuat setelah Riza Haddad, kakak laki-laki seayah Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia, mengunggah sebuah video di akun TikTok pribadinya pada 18 September 2025.
Dalam unggahan itu, Riza membagikan momen akad nikah Tasyi Athasyia dan Syech Zaki yang berlangsung sepuluh tahun lalu.
“Sepuluh tahun yang lalu #akadnikah,” tulis Riza di keterangan video tersebut.
Unggahan ini langsung memicu diskusi publik. Pasalnya, pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf pada Februari 2018 disebut berlangsung dengan wali hakim, bukan wali nasab.
Kondisi ini membuat netizen mempertanyakan hubungan Tasya dengan sang kakak serta keabsahan pernikahannya secara agama.
Menanggapi hal tersebut, Islam telah menetapkan aturan jelas mengenai wali nikah. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).
Menurut penjelasan Imam Abu Suja’ dalam kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, urutan wali nikah yang paling utama adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara sekandung, anak laki-laki saudara seayah, paman dari pihak ayah, dan anak laki-laki paman dari pihak ayah.
Apabila seluruh wali nasab tersebut tidak ada, barulah hak perwalian beralih kepada wali hakim.
Dengan demikian, Islam memberikan panduan yang jelas tentang urutan wali nikah agar keabsahan pernikahan tetap terjaga sesuai syariat. ***



