BOGOR.POJOKSATU.id - Fenomena peminjaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Bogor semakin marak dan kini menimbulkan dampak serius terhadap penyaluran program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Banyak warga mengeluhkan bahwa mereka tiba-tiba kehilangan hak sebagai penerima bantuan, padahal kondisi ekonomi mereka masih tergolong miskin.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Yosep Berliana, menjelaskan bahwa sistem pendataan penerima bansos saat ini telah terintegrasi secara digital dengan berbagai instansi pemerintah.
Karena sistem ini berbasis data kependudukan, setiap aktivitas yang menggunakan identitas seseorang akan langsung terhubung dan tercatat dalam sistem nasional.
Menurut Yosep, ketika seseorang meminjamkan KTP-nya untuk digunakan pihak lain—misalnya untuk pembelian kendaraan, pengajuan pinjaman, atau transaksi keuangan lainnya—data tersebut otomatis akan tercatat atas nama pemilik KTP tersebut.
“Begitu KTP kita digunakan untuk membeli mobil atau mengajukan pinjaman, sistem akan membaca bahwa kita memiliki aset atau kemampuan finansial tertentu. Padahal kenyataannya bisa saja bukan kita yang melakukan transaksi itu,” jelasnya.
Situasi ini, kata Yosep, menjadi penyebab utama mengapa banyak warga miskin tiba-tiba dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Sistem digital membaca data kepemilikan aset berdasarkan identitas KTP, bukan pada kondisi ekonomi sebenarnya.
“Akibatnya, bansos bisa langsung terhenti karena sistem menilai penerima sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu,” tambahnya.
Dinsos Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan KTP kepada siapa pun, bahkan kepada kerabat atau teman dekat, demi menghindari penyalahgunaan identitas.
Selain berisiko kehilangan hak atas bantuan pemerintah, tindakan ini juga bisa berdampak hukum jika identitas tersebut disalahgunakan dalam kegiatan ilegal.
Pemerintah daerah kini tengah berupaya memperketat validasi data penerima bansos agar kasus serupa tidak semakin meluas dan hak warga yang benar-benar membutuhkan dapat terlindungi dengan baik. ***



