BOGOR.POJOKSATU.id - Masih banyak warga Bogor yang beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau karyawan perusahaan.

Padahal, program perlindungan sosial ini juga dapat diikuti oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) serta pekerja sektor informal lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat nonformal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Termasuk di dalamnya IRT, pedagang kecil, pekerja lepas, buruh harian, hingga pelaku UMKM.

Bagi IRT, risiko kecelakaan tetap bisa terjadi dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari memasak, membersihkan rumah, hingga menjalankan usaha rumahan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, risiko tersebut dapat diminimalkan dengan adanya jaminan perlindungan.

Program yang dapat diikuti IRT antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sesuai ketentuan.

Sementara jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak menerima santunan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi IRT juga terbilang mudah. Peserta cukup mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang relatif terjangkau setiap bulannya.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Di wilayah Bogor, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor informal dinilai penting sebagai bentuk perlindungan keluarga.

Dengan iuran yang ringan, peserta mendapatkan kepastian perlindungan sosial apabila terjadi risiko di kemudian hari.

Melalui perluasan kepesertaan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat, termasuk IRT, yang terlindungi secara sosial dan ekonomi.

Warga Bogor pun diimbau untuk tidak ragu mendaftarkan diri demi keamanan dan kesejahteraan keluarga.***