BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor kini memiliki alternatif pembiayaan untuk memiliki hunian. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk untuk keperluan perumahan.

Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat dua skema pencairan saldo JHT yang dapat dimanfaatkan peserta.

Skema pertama memungkinkan pencairan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.

Dana ini dapat digunakan baik untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai pendukung pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sementara itu, skema kedua memperbolehkan pencairan maksimal 10 persen dari saldo JHT. Pencairan ini ditujukan untuk kebutuhan lain sebagai bagian dari persiapan memasuki masa pensiun.

Namun demikian, kedua fasilitas tersebut tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh semua peserta.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT sebelum memasuki usia pensiun, tanpa harus menunggu kepesertaan berakhir.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja, termasuk warga Bogor, dalam merencanakan masa depan yang lebih baik.

Khususnya dalam memenuhi kebutuhan hunian dan kesiapan finansial di hari tua. ***