POJOKBOGOR.id – Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, mendatangi gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (5/5/2025) untuk menuntut penyelesaian sengketa hak atas tempat tinggal mereka.
Aksi ini mendapat respons serius dari Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, dan Anggota Komisi I DPRD, Sugeng Teguh Santoso (STS), yang langsung menggelar diskusi terbuka dengan warga.
Dalam pertemuan di ruang serbaguna, kedua anggota dewan menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan warga BBR.
Rusli menegaskan, persoalan ini telah dilaporkan ke pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) sebagai prioritas.
"Kami tidak ragu memperjuangkan hak warga BBR. Persoalan ini menjadi fokus kami," tegas Rusli.
Ia juga mengusulkan solusi hukum berdasarkan Pasal 69 Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, yakni pembentukan Tim Gugus Tugas yang diketuai Wali Kota Bogor dengan tenggat kerja 30 hari.
STS menilai aksi damai warga mencerminkan kedewasaan berdemokrasi dan dapat menjadi momentum untuk menggalang dukungan lebih luas.
DPRD pun mengeluarkan dua rekomendasi berupa dukungan atas hak hukum warga dan pembentukan gugus tugas percepatan penyelesaian.
"Dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota untuk segera ditindaklanjuti," pungkas STS.
Kini, perhatian tertuju pada respons Pemkot Bogor dalam memenuhi tuntutan warga yang telah berjuang demi kepastian hak atas tanah mereka.***




