BOGOR,POJOKSATU.id - Seorang wanita di wilayah Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, diduga menjadi korban kekerasan oleh penagih utang atau debt collector (DC) keliling.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah warga menyampaikan laporan dugaan kekerasan saat proses penagihan cicilan, yang disebut dipicu kekurangan pembayaran sebesar Rp10 ribu.
Berdasarkan keterangan pelapor yang mengaku sebagai perekam video kejadian, korban merupakan seorang wanita berinisial I yang memiliki pinjaman sebesar Rp200 ribu.
Pinjaman tersebut disebut telah mengalami keterlambatan pembayaran selama sekitar tiga minggu.
Saat penagihan berlangsung, korban seharusnya membayar cicilan sebesar Rp110 ribu. Namun, uang yang tersedia hanya Rp100 ribu atau kurang Rp10 ribu dari jumlah yang ditagihkan.
Kondisi itu diduga memicu perselisihan antara korban dan penagih utang.
"Si korban ini yg bernama teh i***i, mempunyai hutang piutang sebsar 200rb rupiah. Yang emang udh telat slama 3 minggu," ujar pelapor dalam keterangan yang diterima.
Menurut pelapor, penagih utang tidak bersedia menerima pembayaran karena jumlah uang yang diserahkan belum sesuai dengan nominal cicilan.
Penagih kemudian diduga melontarkan kata-kata kasar dan makian kepada korban.
"Nah di cicilann yg harusnya melakukan pmbayaran 110 RB, TPI uang si teteh kurang 10rb, si penagih kesel gamau Nerima KRNA kurang, lalu melontarkan makian binatang dan segala rupa," lanjutnya.
Perkataan tersebut membuat korban merasa keberatan dan mempertanyakan sikap penagih yang dinilai tidak pantas.
Pelapor menyebut perselisihan kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan sebagaimana terlihat dalam video yang direkam.
"Di situ teh i***i ga terima, kenapa kasar kaya begini, lalu terjadinya ya sesuai dengan video," ungkap pelapor.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasus ini menjadi perhatian karena perselisihan penagihan utang yang nominal kekurangannya hanya Rp10 ribu diduga berujung pada tindakan fisik terhadap seorang wanita.
Meski memiliki kewajiban membayar cicilan, debitur tetap berhak mendapatkan perlakuan yang tidak disertai ancaman maupun kekerasan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penamparan tersebut.



