POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, berlokasi di Ramayana Tajur & Mall BTW.
Pendaftaran SIM Keliling di Kota Bogor dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Ratusan Juta Ludes Terbakar di Toko Material Kecamatan Caringin, Damkar Ungkap Penyebabnya
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Aplikasi Si Ipal Jelita, Segini Tarif Sedot Tinja di Kota dan Kabupaten
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.
Demikian informasi terupdate soal layanan SIM Keliling di Kota Bogor. Selamat beraktivitas!


