POJOKBOGOR.id - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor pada hari ini, berlokasi di Mall BTM.

Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Waspada Modus Congkel Jendela Maling di Bogor Berhasil Gondol 7 Handphone dari 4 Rumah

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

Baca Juga: Meriahkan Hari Anak Nasional, Lippo Ekalokasari gelar Bogor Kids Festival 2025

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor semoga bermanfaat.