BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam THM di wilayah Kota Bogor, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Operasi tersebut menyasar empat lokasi yang berada di kawasan Bogor Tengah hingga Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tempat hiburan malam yang kembali kedapatan menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menyita sebanyak 28 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya memeriksa peredaran minuman beralkohol, petugas juga melakukan pengecekan terhadap para pengunjung yang berada di lokasi.

Hasilnya, ditemukan lima pengunjung berusia sekitar 19 hingga 20 tahun berada di tempat hiburan malam yang diperiksa.

Temuan tersebut menjadi perhatian petugas karena pengawasan tempat hiburan malam tidak hanya berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, tetapi juga kepatuhan pengelola terhadap berbagai aturan operasional.

Razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Bogor.

Petugas juga memastikan barang bukti minuman beralkohol yang ditemukan diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Hasil operasi ini menunjukkan masih adanya tempat hiburan malam yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.

Satpol PP pun diharapkan terus melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan aktivitas tempat hiburan malam tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.***