BOGOR.POJOKSATU.id - Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM penerbitan seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dari berbagai daerah bisa memanfaatkannya tanpa terkendala domisili.

Jam Pelayanan dan Pendaftaran

Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Antrian pemohon akan diatur sesuai urutan kedatangan guna menjaga kenyamanan selama proses berlangsung.

Meski demikian, pihak Polresta mengingatkan bahwa jadwal pendaftaran sewaktu-waktu dapat berubah bila terjadi gangguan server atau jaringan.

Untuk mempercepat proses, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran sehari sebelumnya melalui WhatsApp ke nomor 0852-15-5858-61 dengan format DAFTAR dan melampirkan foto e-KTP serta SIM yang masih berlaku.

Selain itu, pemohon juga dapat langsung datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling tanpa batasan kuota perpanjangan.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

- Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat digunakan).

- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang di sini).

- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi.

- Menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan skrining kesehatan, dan hasilnya kemudian diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM berlangsung di lokasi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A maupun C, tanpa harus mendatangi kantor Satpas secara langsung. ***