POJOKBOGOR.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat soal usulan nama calon yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor.

Pj Walikota Kota Bogor ini disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Bogor, saat ini dijabat Bima Arya, yang bakal habis pada akhir tahun 2023.

"Kemarin (Senin) kami menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan nama calon-calon Pj Kepala Daerah, yang diminta untuk disampaikan ke kemendagri maksimal tanggal 6 Desember 2023," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada wartawan.

Baca Juga: Dinarasikan Cuekin Dandim, Bupati Bogor Angkat Bicara

"Sehingga dalam waktu dekat, dalam 2-3 hari ini kami akan melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan para Ketua Fraksi untuk menentukan 3 usulan nama Pj Kepala Daerah yang akan diusulkan ke Kemendagri," sambung dia.

Selain usulan nama, dijelaskan Atang Trisnanto, dalam rapat nanti juga DPRD Kota Bogor akan menjadwalkan agenda sidang Paripurna, terkait pemberhentian Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor.

"Yang jelas saat ini karena memang secara aturan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, DPRD harus melakukan paripurna pemberhentian untuk nanti pada tgl 31 Desember," ucap dia.

Baca Juga: Bupati Bogor Izinkan Kampanye Capres-Cawapres Manfaatkan Fasilitas Pemda untuk Kampanye, Khususnya Stadion Pakansari

"Sekaligus juga mengusulkan (calon Pj Wali Kota), kami akan kebut itu dulu," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Bogor itu.

Disinggung apakah sudah ada kandidat calon Pj Wali Kota Bogor yang dimilikinya, Atang Trisnanto menyebut bahwa usulan nama Pj Wali Kota Bogor ini merupakan hak bagi setiap Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Sehingga, hal itu bisa ditanyakan ke masing-masing Ketua Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Baca Juga: Kampanye di Kota Bogor, Anies Singgung KPR Untuk Rumah

"Kandidat-kandidat calon mungkin bisa ditanya ke masing-masing Ketua Fraksi, total ada 8 Fraksi yang akan mengusulkan nama kemudian dirembukan menjadi 3 nama," ungkap Atang Trisnanto.

"PKS lagi digodok dulu biar mateng, kalau sudah mateng kan enak kita ngeluarinnya. Yang pasti ada banyak usulan nama yang masuk ke Fraksi PKS, tapi sekali lagi kita susun mudah-mudahan bisa dapat yang terbaik lah," lanjut dia.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Bogor juga meyakini bahwa siapa saja dapat diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Bogor, selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Bisa ASN di lingkup Pemkot Bogor, ASN yang bekas Pemkot Bogor sekarang bekerja di Kementerian, atau ASN warga Kota Bogor yang saat ini ada (bekerja) di Kementerian," tandas Atang Trisnanto. ***