BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di Jalan MA Salmun, Kelurahan Cibogor, Kota Bogor, Kamis (22/10/2026).
Penertiban PKL dilakukan untuk menata kawasan sekitar Stasiun Bogor sekaligus mempersiapkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penataan kawasan tersebut diperlukan agar rencana pembangunan infrastruktur di Jalan MA Salmun dapat segera dilaksanakan. Para pedagang diarahkan untuk pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Nantinya kan jalan ini akan dibangun jembatan layang, jadi bapak ibu pedagang bisa pindah ke lokasi pasar yang udah disediakan, enak juga jadi tidak kepanasan dan tidak kehujanan juga,” kata Jenal.
Namun, rencana relokasi tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pedagang. Mereka berharap tetap diperbolehkan berjualan di lokasi saat ini hingga pembangunan jembatan layang benar-benar dimulai.
Salah seorang pedagang, Laila (46), mengaku keberatan jika harus segera pindah ke dalam pasar. Menurutnya, biaya sewa kios menjadi salah satu pertimbangan karena dapat menambah beban pengeluaran pedagang kecil.
Para pedagang meminta Pemkot Bogor memberikan kelonggaran agar mereka masih bisa berjualan di pelataran toko selama belum ada aktivitas pembangunan.
“Kami sangat mendukung apa yang pemerintah mau laksanakan. Tetapi sebelum ada pembangunan, kami boleh jualan dulu, di pelataran toko, bukan di badan jalan atau trotoar,” ujar Laila.
Selain persoalan biaya sewa, para pedagang juga menyoroti keterbatasan tempat relokasi yang disediakan pemerintah. Mereka menyebut terdapat sekitar 100 kios untuk menampung pedagang barang kering, sembako, dan sayuran.
Sejumlah pedagang mengaku telah mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk meminta penjelasan mengenai penertiban dan rencana relokasi tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Pemkot Bogor menyatakan akan mendata pedagang yang berminat menempati blok-blok pasar yang telah disiapkan.
Terkait biaya sewa, tarif yang semula mencapai Rp1 juta per bulan disebut telah dinegosiasikan oleh Wali Kota Bogor menjadi Rp400 ribu per bulan.
Meski demikian, penurunan biaya sewa belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran pedagang. Mereka menilai perpindahan lokasi berjualan berpotensi memengaruhi jumlah pembeli dan pendapatan harian.
Pedagang lainnya, Yani (42), mengatakan para pedagang hanya ingin menyampaikan aspirasi sekaligus tetap menghormati petugas yang menjalankan tugas penertiban.
Menurutnya, berjualan di dalam pasar belum tentu mendatangkan pembeli sebanyak di lokasi mereka saat ini. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas jual beli.
“Kami mencari kenyamanan buat keuangan, bukan hanya untuk badan,” kata Yani.
Penertiban PKL di Jalan MA Salmun menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata kawasan perkotaan, terutama di sekitar Stasiun Bogor. Selain menertibkan pedagang, pemerintah juga melakukan penataan kawasan parkir agar lebih tertib dari segi lokasi maupun tata kelolanya.
Di tengah rencana pembangunan infrastruktur, kepastian waktu relokasi, ketersediaan kios, dan keterjangkauan biaya sewa menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Dialog antara pemerintah dan pedagang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mendukung penataan kota sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.



