POJOKSATU.id, BOGOR - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Bogor, memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara.

Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta pasutri di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi para pasutri di Kabupaten Bogor yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

BACA JUGA : Aksi Pencuri Nyleneh di Bandung, Nyamar jadi Keluarga Mempelai Wanita lalu Gasak Emas Mas Kawin Pernikahan

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasutri pada 2023.

Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk Umroh atau Haji kan membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan, Selasa (3/1).

BACA JUGA : 82 Pengantin Ikuti Isbat Nikah di Kecamatan Sukaraja

Diketahui, Pemkab Bogor telah menggelar menikahkan kembali 275 pasutri sejak 2021 melalui isbat nikah.

Iwan mengakui, kebanyakan pasutri di Kabupaten Bogor hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Maka itu, kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," jelas Iwan Setiawan.

BACA JUGA : 31 Pasangan Nikah Siri Ikuti Isbat Nikah di Bogor

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan isbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

“Setelah kami sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.

Iwan Setiawan berharap kegiatan isbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogo,r akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum.

Isbat nikah pasutri di Kabupaten Bogor sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah, untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Rishad Noviansyah/Pojokbogor)