1. Capaian Kinerja Makro
Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.
Capaian kinerja makro yang diperoleh Kota Bogor Pada Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
2. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar
Capaian kinerja urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar, termasuk di antaranya:
1. Urusan Pendidikan
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan pendidikan yang diperoleh oleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Pendidikan
Realisasi belanja pada Urusan Pendidikan di Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp.782.323.664.578 dengan program/kegiatan unggulan sebagai berikut:
1) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
2) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3) Pengelolaan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
4) Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan
C. Permasalahan Yang Dihadapi
Beberapa permasalahan yang dihadapi untuk urusan Pendidikan di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kekurangan Tenaga Pendidik: Kekurangan lebih dari 1.133 guru menjadi masalah serius yang mengganggu optimalisasi proses belajar mengajar.
Sebagai dampaknya, Pemkot Bogor terpaksa melakukan merger atau penggabungan 23 SD menjadi 11 sekolah pada 2025.
2. Tingginya Angka Putus Sekolah: Data tahun 2025 menunjukkan sebanyak 376 anak mengalami putus sekolah.
Hal ini mendorong penguatan program "Japati" (Jaringan Anti Putus Sekolah) untuk mengatasi hal ini.
3. Ketimpangan Sekolah Negeri dan Sistem SPMB Domisili: Keterbatasan jumlah SMP dan SMA Negeri tidak sebanding dengan lulusan SD/SMP, terutama di wilayah seperti Bogor Timur, bogor utara , bogor Selatan Dan Boor Barat.
Sistem Domisili sering kali menyulitkan akses masuk sekolah negeri karena jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah jauh.
4. Sarana dan Prasarana: Masih perlunya Pembangunan-pembangunan sekolah baru di wilayah yang masih kekurangan fasilitas Pendidikan/sekolah-sekolah negeri.
2. Urusan Kesehatan
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan kesehatan yang diperoleh oleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Kesehatan
Realisasi belanja pada Urusan Kesehatan di Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 286.234.140.249,98, dengan program/kegiatan unggulan sebagai berikut:
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
3. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
4. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
C. Permasalahan yang Dihadapi
Anggaran tidak terserap seluruhnya dikarenakan sebagai berikut:
1) Adanya pegawai pensiun, cuti di luar tanggungan negara, mutasi, perubahan jenis tunjangan, dan penyesuaian e-Kinerja, serta berkurangnya jumlah tenaga kesehatan non-ASN karena diterima CPNS dan peralihan menjadi tenaga BLUD Puskesmas.
2) Belanja obat-obatan terdapat selisih harga hasil negosiasi serta sebagian pengadaan tidak dapat direalisasikan akibat keterbatasan produksi dari supplier.
3) Penundaan pencairan belanja iuran jaminan kesehatan oleh BKAD Provinsi.
4) Belanja hibah tidak terealisasi karena kendala persyaratan rekening bank.
5) Belanja operasional lainnya tidak terealisasi optimal karena tidak terlaksananya kegiatan serta adanya selisih harga kontrak.
2. Banyaknya pasien TBC mangkir sehingga meningkatnya angka loss to follow up kasus TBC.
3. Adanya penonaktifan PBI APBN oleh Kemensos dan sulit diprediksi.
4. Tidak ada kenaikan segmen peserta mandiri dan bukan pekerja, tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
5. Terdapat desil 1–5 belum terdaftar di PBI APBN.
6. Fasilitas NICU di RS belum semua memenuhi standar karena peningkatan kualitas tenaga kesehatan/perawat NICU belum terpenuhi (belum semua terlatih penanganan kegawatdaruratan neonatal).
7. Masih banyak kasus bayi baru lahir dengan berat badan rendah.
8. Capaian realisasi indikator ini pada tahun 2025 tidak memenuhi target.
Dikarenakan rasio penduduk bertambah setiap tahun dan jumlah Puskesmas tetap atau tidak bertambah.
Berdasarkan PMK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 10, dijelaskan bahwa Puskesmas harus didirikan minimal di setiap kecamatan.
Di Kota Bogor, setiap kecamatan sudah memiliki lebih dari 1 Puskesmas, sehingga prioritas selanjutnya adalah pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa struktur jejaring berbasis wilayah administratif memastikan tersedianya pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya pelayanan kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan.
9. Tidak mengikuti penilaian STBM Award dikarenakan adanya perubahan kriteria penilaian yang dipersyaratkan dan Kota Bogor belum bisa memenuhi kriteria tersebut.
10. Terdapat perubahan standar nomenklatur sarana, prasarana, dan alat kesehatan pada ASPAK berdasarkan KMK 1578 Tahun 2024.
11. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam memenuhi standar SPA.
12. Target awal 37 unit alat kesehatan yang terdiri dari 1 unit manekin dan 36 unit rak pallet (rak obat). Namun, karena keterbatasan anggaran, 36 unit rak pallet dihapus.
Sehingga target APBD pada Januari 2025 adalah 1 unit manekin. Kemudian, dengan adanya dana DBHCHT, DIF, dan APBD Perubahan, terjadi perubahan target menjadi 20 unit yang terdiri dari:
• 1 unit manekin (APBD murni)
• 2 unit cryotherapy (DBHCHT)
• 6 unit smokerlyzer (DBHCHT)
• 3 unit mobil ambulance (DBHCHT)
• 2 unit mobil ambulance (DIF)
• 6 unit motor ambulance (APBD perubahan)
13. Target awal RPJMD adalah 60.000 orang. Terdapat perubahan IKK Kemenkes yang mentargetkan skrining tahun 2025 sebesar 10% untuk usia ≥ 7 tahun, dengan target 103.301.
14. Capaian skrining kesehatan jiwa di tahun 2025 melebihi target dikarenakan adanya kegiatan CKG. Capaian CKG Kota Bogor mencapai 47,25% dan telah melebihi target 36% dari Kemenkes.
15. Capaian Kota Bogor sudah memenuhi target sesuai surat terbaru dari Kemenkes. Berdasarkan Surat Target Estimasi Pemeriksaan Malaria Tahun 2025–2029 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2025 dengan Nomor Surat PV.01.02/C/2192/2025, target Kota Bogor sebesar 1.551 pemeriksaan.
16. Pengadaan ASN tahun 2025 dilakukan melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, di mana pegawai yang diangkat merupakan tenaga eksisting yang sebelumnya berstatus non-ASN, sehingga tidak menambah nilai persentase pemenuhan.
Pada tahun 2025 tidak terdapat pengadaan PNS karena keterbatasan anggaran, sehingga tidak dapat mengusulkan formasi PNS.
17. Pemenuhan SDM dilakukan melalui anggaran BLUD UPTD Puskesmas dan Labkesda. Dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing BLUD.
3. Urusan Pekerjaan Umum
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan pekerjaan umum yang diperoleh oleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Pekerjaan Umum
Realisasi belanja Urusan Pekerjaan Umum di Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 227.005.428.481,- dengan program unggulan sebagai berikut:
1. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
3. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
4. Program Penyelenggaraan Penataan Tata Ruang
5. Program Penataan Bangunan Gedung
6. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
7. Program Penyelenggaraan Jalan
8. Program Pengembangan Jasa Konstruksi
C. Permasalahan yang Dihadapi
Beberapa permasalahan yang dihadapi untuk Urusan Pekerjaan Umum pada Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
Dalam Pengelolaan Air Limbah:
- Belum maksimalnya pelayanan penyedotan lumpur tinja dan belum optimalnya unit pengolahan lumpur tinja dan IPAL.
- Keterbatasan armada dan SDM penyedotan lumpur tinja serta belum optimalnya IPLT/IPAL Kota Bogor.
- Masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dan tersosialisasi terkait pentingnya pengelolaan air limbah domestik.
- Masih banyak masyarakat yang belum melakukan perubahan perilaku hidup sehat.
- Kesulitan akses penyedotan lumpur tinja.
- Terkendala ketersediaan lahan.
-
Dalam Pembangunan Fisik Jalan, Jembatan, dan Trotoar secara umum: a. Terdapat perkerasan jalan yang kurang optimal.
b. Terjadi run off berlebih di permukaan jalan.
c. Kualitas pekerjaan konstruksi yang kurang optimal. -
Dalam Pengadaan Tanah secara umum: a. Pengadaan tanah untuk Jalan R3 Lanjutan terdapat kendala dalam pembebasan lahan bidang Ma’ruf, dikarenakan tidak ditemukannya Berita Acara Konsinyasi bidang tanah Ma’ruf di Pengadilan Negeri Bogor, sehingga perlu dilakukan appraisal ulang untuk mendapatkan nilai propertinya. Hal ini akan menyebabkan adanya kesenjangan nilai ganti kerugian antara hasil appraisal terbaru untuk bidang tanah Ma’ruf dengan nilai penggantian untuk empat bidang terkonsinyasi (data konsinyasi Tahun 2015) di sekeliling bidang Ma’ruf.
-
Dalam Pengelolaan SDA secara umum: a. Kondisi alam/morfologi saluran dan sungai. Kondisi alam di Kota Bogor yang bervariatif menyebabkan seringnya terjadi longsor di tebing saluran/sungai, terutama pada bagian meander saluran/sungai, sementara pada daerah yang relatif datar sering terjadi banjir akibat peningkatan debit saluran/sungai.
b. Kondisi masyarakat. Perilaku masyarakat, terutama kebiasaan membuang sampah ke saluran/sungai, sangat berpengaruh terhadap kondisi sarana dan prasarana sumber daya air. Selain itu, perilaku berupa mempersempit saluran/sungai berdampak terhadap kelancaran aliran saluran/sungai.
c. Terdapat kerusakan tebingan sungai yang ada pada sungai bukan kewenangan Pemkot. -
Dalam Penataan Ruang secara umum: a. Indikasi program terdiri dari banyak sektor dan stakeholder terkait, bukan hanya internal Dinas PUPR, instansi horizontal maupun vertikal, sehingga ketercapaian target merupakan capaian bersama dan memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.
b. Penyusunan program dan kegiatan sektoral belum sepenuhnya mengacu pada amanat indikasi program dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini memerlukan penanganan tersendiri agar indikasi program dalam Rencana Tata Ruang menjadi pedoman bersama dalam merumuskan dan melaksanakan program/kegiatan sektoral di Kota Bogor.
4. Urusan Perumahan
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan perumahan yang diperoleh oleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Perumahan
Realisasi belanja pada Urusan Perumahan di Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 200.829.609.994,- dengan program unggulan sebagai berikut:
1. Program Pengembangan Perumahan
2. Program Kawasan Permukiman
3. Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
4. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
C. Permasalahan yang Dihadapi
Beberapa permasalahan yang dihadapi untuk Urusan Perumahan di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Belum adanya program relokasi karena keterbatasan lahan.
2. Pembatalan penerima bantuan sosial karena sudah mendapatkan program bantuan serupa; kepemilikan sudah beralih dan data tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
3. Target kinerja 12,50 dengan realisasi 10,49, sehingga capaian sebesar 83,92%. Hal ini menunjukkan bahwa indikator kinerja persentase panjang jalan di kawasan kumuh kewenangan kota yang dibangun/ditingkatkan/dipelihara belum mencapai target, dikarenakan beberapa lokasi pekerjaan memiliki kondisi banjir, sehingga perbaikan jalan harus disertai peninggian jalan yang berdampak pada berkurangnya volume jalan.
4. Keterbatasan anggaran, kondisi lapangan yang beragam, serta masih banyak usulan jalan, drainase, dan TPT yang belum diintervensi.
5. Keterbatasan lahan untuk TPU.
6. Target kinerja 86,50 dengan realisasi 84,42, sehingga capaian sebesar 97,60%. Hal ini menunjukkan bahwa indikator kinerja aspek pemenuhan sarana dan prasarana belum mencapai target.
5. Urusan Trantibum Linmas
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan trantibum linmas yang diperoleh oleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Trantibum Linmas
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Realisasi belanja Urusan Trantibum Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 44.901.920.305,- dengan program unggulan yaitu Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
b. Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota
c. Kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Realisasi belanja pada Urusan Bencana Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 7.905.375.215,- dengan program unggulan yaitu Program Penanggulangan Bencana, melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
b. Kegiatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
c. Kegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar)
Realisasi belanja pada Urusan Trantibum Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 22.892.882.642,- dengan program/kegiatan unggulan Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran, melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota
b. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
c. Kegiatan Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi
C. Permasalahan yang Dihadapi
1. Permasalahan yang dihadapi untuk urusan Trantibum Linmas dalam urusan Trantibum di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a. Belum optimalnya penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum
b. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
c. Belum optimalnya koordinasi dengan lembaga/instansi terkait
d. Pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan kebijakan daerah, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku
e. SDM personil yang masih perlu peningkatan kapasitasnya
2. Permasalahan yang dihadapi untuk urusan Trantibum Linmas dalam urusan Bencana di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Secara keseluruhan, pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dapat dikatakan berjalan cukup baik.
Namun, terdapat beberapa hambatan dalam proses perencanaan, terutama terkait realisasi anggaran yang hanya mencapai 86,36%.
Kondisi ini terjadi karena kebutuhan anggaran untuk penyediaan hunian sementara tidak sesuai dengan perkiraan awal, mengingat tingkat penyerapan sangat bergantung pada jumlah kejadian bencana yang memerlukan pelayanan tersebut.
Selain itu, masih terdapat sarana dan prasarana peralatan tanggap darurat yang belum sepenuhnya layak digunakan oleh pasukan TRC, sehingga mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan.
3. Permasalahan yang dihadapi untuk urusan Trantibum Linmas dalam urusan Pemadam Kebakaran di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Secara keseluruhan, pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik tanpa adanya permasalahan yang berarti yang menghambat pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan.
Hal ini terlihat dari realisasi fisik dan keuangan yang mencapai 94,47% dan sebagian besar kegiatan mencapai target yang ditetapkan.
Namun, kondisi gedung pos pemadam kebakaran, kendaraan, serta sarana dan prasarana yang tidak layak sesuai standar, baik secara kualitas maupun kuantitas, menjadi beberapa kendala selama tahun 2025.
6. Urusan Sosial
A. Capaian Kinerja Outcome
Capaian kinerja urusan sosial yang diperoleh Kota Bogor pada tahun 2025 berdasarkan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan adalah sebagai berikut:
B. Realisasi Belanja Urusan Sosial
Realisasi belanja pada Urusan Sosial di Kota Bogor Tahun 2025 sebesar Rp 19.079.903.192,- dengan program/kegiatan unggulan sebagai berikut:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2. Program Rehabilitasi Sosial
3. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
4. Program Penanganan Bencana
5. Program Pemberdayaan Sosial
6. Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan
C. Permasalahan yang Dihadapi
Beberapa isu permasalahan yang dihadapi untuk urusan sosial di Kota Bogor Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penanggulangan kemiskinan
2. Penyandang disabilitas
3. Rehabilitasi sosial dan pemberdayaan
4. Pengelolaan data sosial
5. Penguatan sistem perlindungan sosial
6. Pencegahan dan penanggulangan bencana sosial
Isu strategis Dinas Sosial Kota Bogor selanjutnya diidentifikasi dalam isu pembangunan pilar sosial yang tertuang dalam RPJMD Kota Bogor Tahun 2019–2024.
Pilar sosial mencakup lima tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu:
(1) mengakhiri segala bentuk kemiskinan;
(2) menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan;
(3) menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia;
(4) menjamin pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan belajar sepanjang hayat; dan
(5) mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan.
3. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA
1. Hasil EPPD Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 tentang hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2024 berdasarkan LPPD Tahun 2023, Kota Bogor berhasil mendapatkan hasil EPPD dengan skor kinerja 3,2597 dengan status kinerja sedang.
2. Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Laporan Nomor 20B/LHPXVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, Kota Bogor berhasil mendapatkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang berarti Kota Bogor memperoleh opini atas kewajaran laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Kota Bogor mendapatkan WTP ke-9 (delapan) kalinya pada Tahun 2025.
4. RINGKASAN REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Unaudited) Tahun 2025, realisasi pendapatan Kota Bogor Tahun 2025 mencapai sebesar Rp 3.232.770.876.281,02,- atau 97,41% dari target sebesar Rp 3.318.812.005.957,00,-.
Sementara itu, realisasi belanja Kota Bogor Tahun 2025 mencapai Rp 3.228.085.470.666,- atau sebesar 95,43% dari pagu sebesar Rp 3.382.572.164.207,-.
Secara rinci, realisasi anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2025 berdasarkan jenis pendapatan dan jenis belanja dapat dilihat dalam tabel berikut:
Pendapatan Daerah
Belanja Daerah
Inovasi Daerah
Berdasarkan database inovasi daerah, Kota Bogor pada Tahun 2025 memiliki inovasi daerah sebagai berikut:




