POJOKBOGOR - Jumlah warga Bogor ber-KTP DKI Jakarta diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka akan terdampak oleh kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jumlah warga yang ber-KTP DKI Jakarta, tetapi tidak tinggal atau tidak berdomisili di Jakarta sebanyak 192.000 lebih. Mereka tinggal di Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Warga yang dinonaktifkan NIK-nya akan mengalami hambatan dalam penggunaan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 116 Caleg yang Meraih Suara di Bawah 5 di Bogor, Golkar dan PKS Tidak Ada, PSI Ngalahin Demokrat dan PPP

Tak hanya itu, pengurusan surat kendaraan bermotor pun bakal terhambat. Bahkan, segala urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan bakal mengalami masalah serius.

Karena itu, warga yang akan terdampak penonaktifan NIK dianjurkan untuk segera mengurus administrasi kependudukan di DKI Jakarta dan daerah domisili.

Warga harus mengurus surat keterangan pindah dari DKI ke daerah domisili sebelum NIK mereka dinonaktifkan

Baca Juga: DBD di Kota Bogor Khawatir Masuk Kejadian Luar Biasa, Ketua DPRD Minta Dinas Turunkan Nakes ke Setiap RT

Informasi yang dihimpun, DKI Jakarta menonaktifkan NIK warga yang tidak berdomisili di Jakarta untuk mengurangi beban subsidi.

Seperti diketahui, warga yang ber-KTP Jakarta mendapat subsidi dari Pemrov DKI, mulai dari Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga bantuan sosial (Bansos).

Para pemilik KJS dapat berobat gratis di puskesmas, atau rawat inap di rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas tiga di Jakarta.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor yang dikonfirmasi terkait kebijakan Pemrov DKI Jakarta mengaku masih intens melakukan komunikasi dengan Dukcapil DKI Jakarta.

Menurut Ganjar, sudah ada beberapa warga Kota Bogor yang ber-KTP Jakarta menanyakan masalah tersebut ke Dukcapil.

Meskipun begitu, Ganjar mengaku belum tahu berapa jumlah warga Kota Bogor yang ber-KTP Jakarta.

"Rencananya Maret DKI Jakarta akan merilis datanya. Nanti akan ketahuan berapa jumlah warga domisili Kota Bogor tapi NIK atau administrasi kependudukannya di DKI," jelas Ganjar Gunawan, Senin 26, Februari 2024.

Ganjar menyebut ada beberapa dampak turunan dari penonaktifan NIK, seperti surat kendaraan bermotor, kartu BPJS, dan lainnya.

"Ada warga Kota Bogor yang ber-KTP Jakarta dan memiliki usaha di Jakarta. SIUP dan sebagainya di Jakarta," jelas Ganjar.

Ganjar belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena masih harus menunggu rapat koordinasi dengan Pemrov DKI Jakarta melalui Dukcapil.

"Nanti setelah pertemuan dengan DKI, kita akan informasikan detailnya," kata mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor ini.

"Prinsipnya Dukcapil Kota Bogor akan mendukung langkah kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Disdukcapil DKI Jakarta, untuk tertib administrasi Kependudukan," tandas Ganjar. 

Ganjar mengimbau kepada warga Kota Bogor yang saat ini domisili di wilayah Kota Bogor, tapi malah memegang KTP DKI Jakarta, untuk bersiap siap dan segera menghubungi kantor Sudin Dukcapil DKI Jakarta sesuai alamat KTP-nya.

"Atau bisa menghubungi kantor-kantor kelurahan di DKI Jakarta untukk meminta surat keterangan pindah dari DKI Jakarta ke Kota Bogor, sehingga nanti bisa mengajukan KTP di Disdukcapil Kota Bogor," pungkas Ganjar. ***