POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap dua orang perempuan, M (33) dan Y (32) lantaran jadi pengedar sabu dan pil ekstasi. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M Ilham menjelaskan M merupakan seorang ibu rumah tangga, sementara Y berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Ditangkap di lokasi berbeda di rumah masing-masing. Saat ditangkap juga mereka tidak melakukan perlawanan," jelas Ilham.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 42 Pengedar dan Penyalahguna Narkoba selama Operasi Antik Lodaya

Ilham menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat diduga kerap mengedarkan narkoba. Setelah diselediki, Polres Bogor kemudian melakukan penangkapan.

"Ditangkap memang sedang di rumah. Saat digeledah pum ada barang bukti," kata Ilham.

Diketahui, dua perempuan ini termasuk dalam penangkapan 42 pengedar dan penyalahguna narkoba dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 7 Gangster Bawa Jimat di Cibinong

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi selama pelaksanaan Operasi Antik.

"Kami berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba, seperti ganja, sabu dan obat terlarang dengan 42 orang tersangka," kata Ilham, Selasa (8/8).

Kami berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ektaksi dan berhasil diamankan 42 tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 5,3 Kilogram Sabu senilai Rp7,5 M

Adapun barang bukti yang dimankan kepolisian berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja dan 12 butir pil ekstasi.

"Dari 42 orang tersangka, terdiri 40 orang laki-laki dan dua orang perempuan," kata Ilham.

Ilham menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pengedar dengan cara sistem tempel atau penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan juga sistem COD.

"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana, ekonomi dan meyaknini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," kata Ilham.

Baca Juga: Pemkab Bogor 'Sekolahkan' 180 Perangkat Desa di IPB University

Para pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2), 114 ayat (1), 112 ayat (2), 112 ayat (1), 111 ayat (1), UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham. ***