POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap 42 pengedar dan penyalahguna narkoba dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi selama pelaksanaan Operasi Antik.

"Kami berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba, seperti ganja, sabu dan obat terlarang dengan 42 orang tersangka," kata Ilham, Selasa (8/8).

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 7 Gangster Bawa Jimat di Cibinong

Kami berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ektaksi dan berhasil diamankan 42 tersangka," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimankan kepolisian berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja dan 12 butir pil ekstasi.

"Dari 42 orang tersangka, terdiri 40 orang laki-laki dan dua orang perempuan," kata Ilham.

Baca Juga: Polres Bogor Selidiki Dugaan Pencabulan oleh WNA Nigeria yang Diunggah Instagram Hotman Paris

Ilham menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pengedar dengan cara sistem tempel atau penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan juga sistem COD.

"Jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor motif dari tindak pidana, ekonomi dan meyaknini bahwa dengan mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," kata Ilham.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2), 114 ayat (1), 112 ayat (2), 112 ayat (1), 111 ayat (1), UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Bogor, Temukan Miras tak Berizin Beredar Selama Ramadan

"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham. ***