POJOKBOGOR.id, Jakarta – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan, menilai telah terjadi perubahan paradigma peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor air minum di Indonesia, khususnya di Kota Bogor.

BUMD sektor air minum kini tak hanya sekadar entitas bisnis, melainkan instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rino Indira saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) “Valuasi Keberadaan (Existence Valuation) BUMD Air Minum Studi Kasus: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Tinjauan Aspek Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Kebijakan” di Jakarta pekan lalu.

Ia mengutip data WHO/UN Water yang menyebutkan, setiap investasi US$1 di bidang air dan sanitasi mampu menghasilkan pengembalian US\$4,3 melalui penghematan biaya kesehatan, peningkatan produktivitas, pendidikan, dan kualitas hidup.

“Hal ini menegaskan bahwa keberadaan BUMD air minum memiliki multiplier effect yang besar terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) itu.

Menurut Rino, BUMD memiliki fungsi strategis dalam mengelola sumber daya ekonomi daerah untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan, ada lima peran penting keberadaan BUMD dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya ekonomi kota. Pertama, mengembangkan perekonomian daerah.

BUMD didirikan untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah secara umum, serta turut serta dalam pengembangan potensi ekonomi demi menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum. BUMD harus mampu menyediakan barang dan/atau jasa bermutu tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan pelayanan publik yang sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah setempat.

Ketiga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Rino juga mengapresiasi upaya Universitas Pakuan yang melakukan riset valuasi keberadaan BUMD air minum dengan studi kasus Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Dengan hasil tersebut, keberadaan Perumda Tirta Pakuan dapat menggerakkan ekonomi Kota Bogor, sesuai amanat Perda No. 21 Tahun 2019 Pasal 7 yang menyebutkan tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat; serta memperoleh laba dan/atau keuntungan,” papar Rino.

FGD ini menjadi wadah penyampaian hasil riset dan penelitian oleh tim peneliti Universitas Pakuan (Unpak).

Ketua tim peneliti Unpak, Radjab Tampubolon, menyebutkan total economic value keberadaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mencapai Rp1,94 triliun.

Angka itu terdiri atas Nilai Ekonomi Perusahaan sebesar Rp496,22 miliar (beban pegawai, PAD, pendapatan, dan laba/dividen), Nilai Manfaat Sosial Rp1,417 triliun (pemerataan akses air, perilaku, kesehatan, dan kewarisan), serta Nilai Manfaat Lingkungan Rp26,56 miliar.

Kontribusi terhadap perekonomian wilayah tercatat Rp103,54 miliar per tahun, terdiri atas belanja masyarakat melalui konsumsi 658 pegawai (2.632 anggota keluarga) sebesar Rp80,63 miliar per tahun, serta bagian dividen Pemerintah Daerah sebagai PAD sebesar Rp22,91 miliar per tahun.

Hasil analisis terhadap kinerja keuangan 2019–2024 menunjukkan, pendapatan Perumda Tirta Pakuan terbesar (91,09%) berasal dari penjualan air.

Tarif air pun menjadi faktor yang paling sensitif dan sangat menentukan.

Hasil simulasi ideal memproyeksikan pada 2029 Perumda Tirta Pakuan akan mencapai cakupan layanan mendekati 100%, rasio pendapatan/biaya sebesar 1,35, serta surplus air baku lebih dari 10 juta m³ per tahun.

FGD ini merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Water Forum (IWF) 2025 yang diselenggarakan Perpamsi di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, 10–13 September 2025.

Tema besar IWF 2025 adalah “Transformasi Sektor Air Minum untuk Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi.”

Agenda juga mencakup Bimbingan Teknis Tahap I (prioritas Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung), serta Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bagi BUMD Air Minum di Banten dan Lampung.***