POJOKSATU.id, Bogor - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, memiliki aturan baru dalam mengelompokkan para pelanggannya mulai tahun 2023 ini.
Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan, Abdul Somad menjelaskan, sebelumnya Perumda Tirta Kahuripan mengelompokkan pelanggannya dalam 11 kategori dan kini berubah menjadi 33 kategori pelanggan.
"Skema kita sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar. Total ada 11 kategori. Dengan struktur yang baru, jadi 33 kategori pelanggan," kata Abdul Somad, Senin (9/1/2023).
Baca Juga : Perumda Tirta Kahuripan Tak Puas Diri dengan Ragam Penghargaan sepanjang 2022
Dia berharap, dengan skema baru ini, tidak ada lagi pelanggan kurang mampu justru mensubsidi pelanggann mampu. Sekaligus menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai kemampuan pelanggan.
Kata dia, Perumda Tirta Kahuripan telah melakukan sensus kepada 211.311 pelanggan pada April-Juni 2022, serta dilakukan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi, maupun fungsi bangunan.
"Jadi telah ditentukan apakan pelanggan tersebut masuk kategori tetap, penurunan atau kenaikan golongan. Itu semua sudah dilakukan evaluasi dari hasil sensus pelanggan," kata Abdul Somad.
Sedangkan sosialisasi rekategori kelompok pelanggan ini sudah dilakukan mulai dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 19 Oktober 2022 yang dihadiri oleh perwakilan pelanggan dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pembaca meter kepada pelanggan dan juga sosialisasi melalui perantara media sosial, media cetak, media online, hingga bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Perumda Tirta Kahuripan Raih Penghargaan K3 Jawa Barat
“Penyesuaian kelompok pelanggan ini guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang selalu setia dan tetap mempercayai kami dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih anda. Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023," kata dia.
Kata dia, rekategori ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dan pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.
Untuk pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok pelanggan dapat menggunakan tautan https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori/ , atau QR Code (terlampir) atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut. (Rishad Noviansyah/Pojoksatu)



