BOGOR, POJOKBOGOR.id - Perlintasan sebidang di Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, akan ditutup mulai Senin, 26 Oktober 2026. Penutupan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB untuk mendukung rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penutupan akan dimulai setelah apel pada Senin pagi. Kebijakan ini diperkirakan berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar kawasan MA Salmun dan sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur alternatif.

“MA Salmun iya mulai penutupan besok. Yang ditutup lintasan sebidangnya lebih kurang jam 09.00 WIB setelah apel,” ungkap Ridwan.

Rencana penutupan tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari warga sekitar. Namun, Ridwan menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui sosialisasi bersama pihak-pihak terkait.

Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan di Kelurahan Cibogor dengan melibatkan camat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

“Kemarin kan saya sudah datang ke Kelurahan Cibogor, sosialisasi ada Pak Camat, Sekdis PUPR, intinya mereka sudah setuju dan sepakat,” ujar Ridwan.

Dishub Siapkan Papan Informasi di Enam Titik

Untuk meminimalkan kebingungan pengguna jalan, Dishub Kota Bogor akan memasang papan informasi di enam titik strategis. Papan tersebut diharapkan membantu pengendara mengetahui penutupan perlintasan dan memilih jalur alternatif.

Enam titik pemasangan papan informasi meliputi simpang Kafe Nona Manis di Jalan Mawar, Simpang Merdeka, Simpang MA Salmun, Simpang Mayor Oking, Simpang Dewi Sartika, serta simpang arah Pengadilan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

Selain pemasangan papan informasi, Dishub juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengakomodasi kendaraan yang terdampak penutupan.

Ini Jalur Alternatif Selama 60 Hari

Ridwan menjelaskan, pengendara yang datang dari arah Jalan MA Salmun dapat menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Mayor Oking, Jalan Kapten Muslihat, Jalan Djuanda, Jalan Sudirman, hingga Sawojajar.

Sementara itu, pengendara dari arah Jalan Dewi Sartika dapat melintas menuju kawasan Pengadilan, kemudian ke Jalan Sudirman dan Jalan RE Martadinata. Selanjutnya, pengendara dapat menuju Jalan Merdeka sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan MA Salmun.

“Yang dari Dewi Sartika bisa melintas ke Pengadilan, Sudirman, RE Martadinata, ke Jalan Merdeka, baru ke MA Salmun. Penutupan selama 60 hari,” pungkasnya.

Penutupan perlintasan sebidang ini direncanakan berlangsung selama 60 hari untuk mendukung pembangunan JPO. Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut diimbau memperhatikan papan petunjuk dan menyesuaikan rute perjalanan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama masa penutupan.