POJOKBOGOR.id- Masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim sejatinya baru akan berakhir pada 20 April 2024.
Namun adanya masa transisi menjelang Pemilu 2024 serentak, kursi jabatan Wali Kota Bogor bakal diisi oleh pejabat sementara (Pj).
Wali Kota Bogor Bima Arya dengan jabatan Wali Kota Bogor bakal digantikan Pj mulai Desember 2023 nanti.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yusfitriadi memandang jabatan Pj wali kota, tidak terlalu fundamental untuk ditanyakan.
Menurut Yus, ada tiga hal mengapa jabatan Pj wali kota, tidak terlalu fundamental.
Baca Juga: IHGMA Sports Day 2023 Bogor Raya Akan Segera Diselenggarakan, Cek Pendaftarannya
"Pertama, tidak bisa mengambil kebijakan strategis walaupun banyak pihak memaknai Pj tersebut tidak jauh berbeda kewenangannya dengan wali kota namun sudah pasti berbeda," ujar Yus kepada pojoksatu.id, Bogor, Jumat (04/08/2023).
"Namanya juga pejabat, hanya meneruskan apa yang menjadi kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah tidak akan bisa mengambil langkah yang sangat strategis. Kedua, masa jabatan," sambung Yus.
Menurut Yus Masa jabatan Pj wali kota hanya kurang lebih 1 tahun, sehingga kebijakan strategis apa yang bisa dilakukan dengan masa jabatan Wali Kota Bogor yang pendek tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Putuskan Tim Dokter Rayendra Melanggar Aturan Saat Bagi Bagi Minyak Goreng
"Yang masa jabatannya 5 tahun saja belum tentu bisa melakukan program-program yang progressif dan tepat sasaran. Terlebih masa jabatan PJ Walikota ditengah dinamika dan dialektika politik menjelang pemilu dan pilkada 2024," ucap Yus.
Sehingga semua aktor politik mungkin termasuk Pj wali kota sudah memiliki orientasi politik, apapun orientasinya.
"Ketiga, ditunjuk dalam rangka orientasi kekuasaan, sangat mungkin penunjukan Pj, baik bupati, wali kota maupun gubernur di seluruh Indonesia sarat dengan orientasi dan pesan politik," tambah Yus.
Yus juga mempertanyakan jabatan PJ wali kota, Gubernur dan Bupati apakah untuk memuluskan salah satu pasangan calon presiden dan Wakil presiden, atau sangat mungkin untuk membantu kemenangan partai politik tertentu.
Baca Juga: Eks Lahan Pasar Malam Stadion Pakansari jadi Hutan Kota
Sehingga jika demikian kondisinya, penunjukan Pj Di seluruh indonesia tidak dalam kapasitas untuk melanjutkan apalagi menyelesaikan permasalahan, yang ditinggalkan oleh kepala daerah yang habis masa jabatannya tersebut.
"Sehingga jikapun kita mempunyai pandangan siapa yang pantas menjadi Pj wali Kota Bogor, kemungkinan besar hanya bisa berharap. Pada akhirnya kekuasaan elit yang akan menentukan semua itu," tutup Yusfitriadi.
Untuk diketahui, jabatan Bima Arya-Dedie A Rachim sebagai jabatan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor akan habis pada habis pada akhir Desember 2023.
Posisi jabatan Wali Kota Bogor tersebut nantinya akan diisi oleh pejabat sementara yang berdasarkan infomasi akan disi oleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Adi Wirman)



.webp)