POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor mencabut izin operasional 886 angkutan kota atau angkot tua, yang usianya telah mencapai 20 tahun.
Mencabut izin operasional angkot tua ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan transportasi massal di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, progres penataan angkot tua ini sudah berjalan sekitar 50,2 persen dari 1.780 angkot berusia 20 tahun yang sebelumnya telah tercatat dalam pendataan oleh Pemkot Bogor.
Ia menegaskan, penataan angkot tua ini akan terus dilakukan hingga angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Melalui Perda ini, kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total, dan ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," ujarnya.
Menurut Dedie, penataan angkot tua ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan transportasi publik.
Apalagi, pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Sebagai contoh, banyak pengemudi angkot yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), hingga surat-surat kendaraan dan dokumen operasional.
Oleh karena itu, ia dengan tegas meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk tetap fokus melakukan penegakan aturan secara konsisten dan terukur.
Peremajaaan Pemkot juga, kata dia, sepakat untuk penundaan peremajaan angkot. Kebijakan tersebut diambil karena terdapat pelaku usaha angkot, baik itu pengemudi maupun pemangku kepentingan lainnya, yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perda.
"Fokus kita saat ini adalah penertiban, supaya kalau ada peremajaan, kita jadi jelas, demand-nya di mana, supplainya di mana," katanya.
Ia menargetkan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan pada akhir 2026. Untuk itu, ia pun telah mengambil diskresi untuk mencabut sementara peremajaan angkot.
Selain itu, kata Dedie, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan Dishub Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, agar tidak menambah serta turut menertibkan angkutan antarkota yang melintas dan masuk hingga ke pusat Kota Bogor.
"Kita juga telah menyampaikan langkah penataan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Dedie.



