POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor mencabut izin ope­rasional 886 angkutan kota atau angkot tua, yang usianya telah mencapai 20 tahun.

Mencabut izin operasional angkot tua ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan transportasi massal di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, progres penataan angkot tua ini sudah berjalan sekitar 50,2 persen dari 1.780 angkot berusia 20 tahun yang sebelumnya telah tercatat dalam pendataan oleh Pemkot Bogor.

Ia menegaskan, penataan angkot tua ini akan terus dilakukan hingga angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditertibkan sesuai dengan Peraturan ­Da­erah (Perda) Kota Bogor No­mor 8 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Per­hu­bung­­an.

"Melalui Perda ini, kita la­ku­­kan pembenahan ulang, pem­benahan secara total, dan ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," ujarnya.

Menurut Dedie, penataan angkot tua ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta kualitas pelayanan trans­portasi publik.

Apalagi, pihaknya masih banyak me­nemukan pelanggaran di lapangan. Sebagai contoh, banyak pe­ngemudi angkot yang ti­dak memiliki surat izin me­ngemudi (SIM), hingga su­rat-surat kendaraan dan do­kumen operasional.

Oleh karena itu, ia dengan tegas meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk tetap fokus me­la­kukan penegakan atur­an secara konsisten dan ter­ukur.

Peremajaaan Pemkot juga, kata dia, se­pakat untuk penundaan pe­remajaan angkot. Kebijakan tersebut diambil karena ­ terdapat pelaku usaha angkot, baik itu pengemudi maupun pemangku kepentingan lainnya, yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perda.

"Fokus kita saat ini adalah penertiban, supaya kalau ada peremajaan, kita jadi jelas, demand-nya di mana, supplainya di mana," katanya.

Ia menargetkan penertib­an angkot berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan pada akhir 2026. Untuk itu, ia pun telah mengambil diskresi untuk mencabut sementara peremajaan angkot.

Selain itu, kata Dedie, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dis­hub Provinsi Jawa Barat, termasuk dengan Dishub Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, agar tidak me­nambah serta turut mener­tibkan angkutan antarkota yang melintas dan masuk hingga ke pusat Kota Bogor.

"Kita juga telah menyampaikan langkah penataan ter­sebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Dedie.