POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai bagian dari upaya menata sistem transportasi perkotaan.

Kebijakan tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Sebelum diberlakukan, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkot serta memberikan tenggat waktu untuk melakukan penyesuaian.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan penerbitan Perwali dilakukan setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak sehingga berbagai saran dan masukan dapat diakomodasi.

Menurutnya, penataan angkutan umum menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor," kata Dedie Rachim, Selasa 21 Juli 2026.

Dedie menambahkan, setelah proses pembatasan usia angkot selesai, pemerintah akan melanjutkan penataan dengan menyelaraskan moda transportasi sesuai kebutuhan masyarakat.

"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tuturnya.

Sebagai bentuk implementasi Perwali tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara rutin menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkot tua yang masih beroperasi.

Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, petugas menjaring 21 angkot yang telah melewati batas usia operasional. Dari jumlah tersebut, 10 unit langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa berbagai dokumen kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga diberi tanda semprot pada bodinya sebagai penanda telah ditertibkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa kendaraan yang dikandangkan merupakan angkot yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji dilakukan pengandangan di kantor Dishub," ujarnya.

Dody mengungkapkan, petugas juga menemukan beberapa angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, namun tetap nekat kembali beroperasi.

"Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub," tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Meski demikian, Dishub mengakui keterbatasan lahan penyimpanan membuat belum semua angkot yang melanggar dapat dikandangkan.

Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut. Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi.

Artinya, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Perwali diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen. Menurut Dody, dampak penertiban mulai terlihat di lapangan.

Salah satunya melalui hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan angkot yang kini semakin renggang. Di Trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, misalnya, waktu tunggu antarangkot yang sebelumnya sekitar dua menit kini meningkat menjadi lima hingga enam menit.

"Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di Trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang," jelasnya.

Pemkot Bogor memastikan penertiban angkot tua akan terus dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Pemerintah menargetkan seluruh angkot berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam enam bulan ke depan sebagai bagian dari transformasi transportasi menuju Kota Bogor yang lebih tertib, aman, modern, dan ramah lingkungan.