BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor mendorong digitalisasi sistem perparkiran untuk meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui penerapan pembayaran nontunai, integrasi data transaksi, serta peningkatan profesionalisme petugas parkir.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10/2026).

Dedie menilai, pembenahan tata kelola parkir perlu dilakukan secara menyeluruh agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengaturan tersebut meliputi manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, hingga penertiban parkir.

Ia menjelaskan, regulasi perparkiran juga perlu diselaraskan dengan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir serta retribusi parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.

Integrasi Transaksi untuk Tekan Kebocoran Parkir

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Pemkot Bogor adalah penerapan sistem pembayaran parkir digital melalui QRIS, kartu elektronik, dan sensor otomatis. Sistem tersebut perlu didukung integrasi informasi agar seluruh transaksi dapat dipantau secara lebih efektif.

Integrasi data secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, dinilai penting untuk mempermudah pencocokan transaksi dengan penerimaan daerah.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran.

Selain pembenahan sistem pembayaran, Pemkot Bogor juga menekankan pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan penggajian petugas parkir. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Bogor turut mempertimbangkan penetapan kawasan pengendalian parkir, terutama di titik kemacetan dan wilayah dengan aktivitas lalu lintas tinggi.

Penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan penggunaan kendaraan dan mendukung kelancaran lalu lintas.

Raperda Kota Cerdas Disiapkan Jadi Landasan Transformasi Digital

Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie Rachim menyampaikan pendapat akhir wali kota terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas. Pemkot Bogor menyatakan persetujuannya agar rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Dedie, regulasi Kota Cerdas diperlukan untuk mengintegrasikan kebijakan, pelayanan publik, infrastruktur, sumber daya, dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Penyelenggaraan Kota Cerdas akan mencakup enam dimensi, yaitu tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas.

Keenam dimensi tersebut diharapkan berjalan secara terpadu sehingga pembangunan daerah dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif.

Raperda itu juga mengatur penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi dan interoperabilitas data, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan pusat kendali, serta perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Selain itu, regulasi tersebut mencakup pembentukan Dewan dan Tim Pelaksana Kota Cerdas untuk mendukung koordinasi serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Pembiayaan program akan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Bogor berkomitmen menyiapkan peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Penyesuaian terhadap penyelenggaraan Kota Cerdas yang telah berjalan juga ditargetkan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah berlaku.

Menutup penyampaiannya, Dedie mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mewujudkan Kota Bogor yang nyaman, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.