POJOKSATU.id, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku penodongan dengan celurit dan senjata air soft gun terhadap dua sejoli yang sedang makan bubur di kawasan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Kota, pada Jumat (20/01/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan saat kejadian pelaku meminta uang kepada korban dengan mengalungkan celurit dan menodongkan pistol airsoft gun kepada korban.

Merasa ketakutan, dua pasangan tersebut mengambil handphone di dalam mobil untuk membuka M-banking. Namun pelaku langsung merebut handphone milik korban.

Baca Juga : Usai Belanja Tembakau Sintetis di Instagram Pengedar Narkotika di Bogor Langsung Dijemput Polisi

"Korban tidak punya uang dan berniat untuk mengambil M-banking di hp di dalam mobil, namun dicegah oleh pelaku, kemudian pelaku melihat handphone yang dipegang oleh pelaku kemudian direbut," ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023) sore.

Setelah merampas handphone korban, kata Kombes Bismo pelaku langsung melarikan diri lalu diketahui oleh masyarakat sekitar dan anghita Polsek Bogor Selatan berhasil ditangkap.

"Pada saat pelaku melarikan diri ada pemuda yang lagi nongkrong lalu melakukan pengejaran, nah pada saat melakukan pengejaran Quik Respon (QR) dari polsek Bogor Selatan melintas ditempat jadi polisi dan masyarakat dapat mengamankan pelaku," ucap Bismo.

Karena pelaku memiliki senjata tajam dan senjata api sehingga dapat membahayakan masyarakat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

Baca Juga : Korban Tabrak Commuter Line di Perlintasan Rel Kereta Api Kebon Pedes Meninggal Semua, Dua-duanya Anggota Polisi

"Karena pelaku membawa sajam dan membawa pistol sehingga masyarakat juga takut dan membahayakan jadi petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah pistol airsoft gun dan satu buah handphone.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (Adi Wirman)