POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejadian ini berawal pada Senin, 8 Januari 2024, ketika korban pulang sekolah dan pelaku secara tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Salah satu korban berhasil memfoto pelaku.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini ditindaklanjuti dengan menggunakan Pasal 82 (1) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 5 UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Sebut Pendidikan di Kabupaten Bogor Baru Setara Kelas 2 SMP

Tim dari Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui pelaku sering berada di sekitar TKP.

“Penangkapan ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan polresta bogor kota agar tidak ada lagi korban lainnya”. Ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso Melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot. (11/01/2024).

Pelaku bernama AS, seorang pelajar kelas XI SMK. Dia ditangkap di daerah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Baca Juga: 106 SMP Negeri di Kabupaten Bogor Deklarasi Bebas Dari Narkoba

Pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan korban, berhasil ditemukan oleh tim saat melakukan penyelidikan di sekolah-sekolah di sekitar TKP. Mereka diberikan pelayanan dan dibuatkan laporan polisi.

Motifnya Karena Anak AS sering menonton video porno sehingga membangkitkan membangkitkan gairah anak tersebut.

Sehingga aksi tersebut memang menjadi keinginan Anak AS agar batang kemaluannya dipegang oleh korban, namun korban ketakutan dan lari.

Baca Juga: Usulkan Masa Jabatan Direksi PPJ Bakal Diperpanjang, Dedie A Rachim Ungkap Alasanya

Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan

Kapolresta Bogor Kota menyatakan apresiasi atas kerja cepat dan efektif aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku yang merupakan seorang anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Dua Kecelakaan Melibatkan Truk Tambang Terjadi di Bogor

Polresta Bogor Kota juga berencana untuk mengajukan permohonan pendampingan pemeriksaan Litmas oleh Bapas, permohonan Lapsos untuk korban, dan pendampingan dari UPTD PPA untuk penanganan psikologis korban. ***